Giliran 3 Sopir Paman Birin Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK Hari Ini

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tiga sopir Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin mangkir dari panggilan penyidik pada hari ini.

Mereka harusnya diperika sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

"Saksi AS, Z, dan AA tak hadir tanpa keterangan," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 31 November.

Budi mengatakan ketiga saksi ini harusnya diperiksa di Kantor BPKP Provinsi Kalimantan Selatan. "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan," ungkapnya.

Adapun dari informasi yang diperoleh tiga saksi yang tidak hadir itu adalah Agus Supriadi, Zahar, dan Anton Arisandi. Ketiganya disebut komisi antirasuah sebagai ajudan ataupun supir Paman Birin.

Dalam kasus ini, penyidik juga pernah memanggil supir Paman Birin yang bernama Santo pada Rabu, 30 Oktober. Tapi, dia juga mangkir dari panggilan penyidik.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. Penetapan ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin menjadi tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Ia ditetapkan bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sehingga, total ada tujuh tersangka.

Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:

1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;

2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;

3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.

Total dari tujuh tersangka, hanya Paman Birin yang belum ditahan. Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi untuk mencegahnya ke luar negeri selama enam bulan.