Kampanye di Ponpes Ashabul Maimanah, Paslon Pilgub Banten Airin-Ade dan Pilbup Serang Andika-Nanang Dilaporkan ke Bawaslu
JAKARTA - Pasangan Pilgub Banten Airin Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan Pasangan Pilbup Kabupaten Serang Andika Hazrumy–Nanang Supriatna dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye di pondok pesantren dimana tempat ibadah dan area pendidikan.
Pelapor dugaan pelanggaran kampanye yakni Dekardo Manalu seorang warga Serang Banten menyebutkan bahwa setidaknya terdapat tiga pasal dalam Peraturan KPU no 13 tahun 2024 yang diduga dilanggar oleh para terlapor yakni pasal 57 ayat 1, Pasal 64 ayat 1 huruf c dan Pasal 65 ayat 1 huruf d.
Manalu menyebut, setidaknya ada tiga pasal (diduga) dilanggar dari Peraturan KPU no 13 tahun 2024. yaitu pasal 57 ayat 1, yang jelas melarang kampanye di tempat ibadah dan pendidikan.
Kemudian pasal 64 ayat 1, tentang larangan memasang banner pamflet bahan kampanye di tempat pendidikan.
"Juga pasal 65 ayat 1 huruf d mengenai larangan pemasangan atribut atau alat peraga kampanye di tempat pendidikan," tutur Manalu dalam keterangannya, Rabu 30 Oktober.
Lebih lanjut Manalu menyebut selain melanggar aturan yang ada, kegiatan kampanye di tempat ibadah dan area pendidikan ini dapat membahayakan persatuan kesatuan dan memberi contoh buruk dalam berpolitik dan ini juga merupakan bukti masih adanya politisasi agama di Indonesia.
Baca juga:
"Kami menilai kampanye yg dilakukan Paslon Airin-Ade dan Andika-Nanang di area Ponpes Ashabul Maimanah ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, tapi lebih ke hal yang sifatnya mendasar. Ini bisa membahayakan persatuan kesatuan warga masyarakat, juga jelas ini contoh yang buruk dalam berpolitik," pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten, Badrul Munir membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan itu.
“Iya ada laporan dengan lokasi tersebut, saat ini masih dalam kajian pemeriksaan,” kata Badrul.
Badrul juga menyebut telah memanggil beberapa pihak soal laporan tersebut. Tujuannya untuk mengetahui kebenaran dari laporan tentang pelanggaran kampanye itu.
“Kami sudah memanggil beberapa pihak dalam kajian pemeriksaan laporan ini,” tutupnya.