Menko Airlangga Harap Shadow Economy Tidak akan Ada Lagi
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah sedang berupaya agar aktivitas ekonomi dapat terpantau dengan jelas sehingga dapat mengurangi praktik pengemplangan setoran pajak.
"Ya kita kan mengharapkan tidak ada lagi shadow economy, kan semakin resmi semakin bagus, karena itu dari segi perpajakan dan lain kan akan termonitor," kata Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, dikutip Selasa, 29 Oktober.
Meski demikian, Airlangga menyampaikan belum dapat mengungkapkan secara detail strategi yang akan diterapkan Pemerintah untuk memungut penerimaan pajak dari aktivitas shadow atau underground economy.
"Upaya nanti kita lihat," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyampaikan tengah mendorong Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk menjaring para pelaku ekonomi bayangan atau shadow economy yang mengganggu penerimaan pajak Indonesia.
Sebagai informasi dari Investopedia, shadow economy merujuk pada transaksi ekonomi yang dianggap ilegal, baik karena barang atau jasa yang diperdagangkan melanggar hukum, maupun karena transaksi tidak memenuhi persyaratan pelaporan pemerintah. Istilah ini juga dikenal sebagai underground economy, ekonomi bawah tanah, atau ekonomi informal.
Anggito menjelaskan bahwa banyak masyarakat Indonesia terlibat dalam perjudian daring, termasuk taruhan pada skor pertandingan sepak bola klub-klub Inggris dan berbagai bentuk judi lainnya.
"Waduh, jumlahnya sudah banyak sekali, onshore dan offshore, yang melakukan betting kepada sepak bola di Inggris itu orang Indonesia banyak sekali. Banyak banget," ujarnya dalam Rapat Terbuka Senat: Puncak Dies Natalis ke-15 & Lustrum III Sekolah Vokasi UGM Tahun 2024, Senin, 28 Oktober.
"Dia melakukan online betting gitu, sudah enggak bayar, sudah enggak kena denda, dianggap tidak haram, enggak bayar pajak lagi. Padahal kan dia menang itu. Kalau dia dapat winning itu kan nambah PPh," ungkapnya.
Baca juga:
Anggito mengatakan, hal inilah yang harus menjadi perhatian para pegawai Ditjen Pajak dan terkait untuk skemanya tengah diformulasikan, termasuk untuk pengenaan pajak game online.
"Jadi teman-teman pajak mesti pintar. Untuk mencari bahwa ini ada tambahan super income yang berasal dari underground economy termasuk gim online," tuturnya.
Anggito menjelaskan bahwa penghasilan yang didapatkan dari kegiatan tersebut tidak terekam penerimaan pajak.
"Kita membuka mata bahwa sebenarnya banyak underground economy yang tidak terdaftar, tidak terekam, dan tidak bayar pajak. Jadi yang kaya gitu yang kita ambil," jelasnya.