Kapolri Rotasi 50 Pamen dan Pati, Bagaimana Mutasi Anggota Polri Dilakukan?

JAKARTA – Beberapa hari lalu, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memutasi 50 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) dari pangkat Komisaris Jenderal, hingga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Mutasi tersebut dilakukan melalui telegram Kapolri nomor SR/7/25/IV/Kep/2021; ST 724/IV/Kep/2021; ST 738/IV.2021 tertanggal 1 April 2021. Para pati dan pamen dirotasi jabatannya dalam rangka jelang pensiun ataupun penugasan di luar organisasi.

Info terkait mutasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

“Iya benar, ada TR (telegram rahasia) mutasi,” kata Argo, dikutip VOI dari Antara, Rabu, 6 April 2021.

Lantas, bagaimana prosedur mutasi anggota polri? dan bagaimana dasar hukumnya? berikut kami sajikan informasi lengkapnya! 

Dasar mutasi anggota Polri

Mengutip laman resmi Pusdik Binmas Lemdiklat Polri, mutasi anggota Polri didasarkan pada Peraturan Kapolri nomor 16 tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Mutasi yang dimaksud di sini adalah pemindahan anggota dari suatu jabatan ke jabatan yang lain, baik yang sifatnya promosi, setara maupun demosi.

Mutasi juga bisa berupa mutasi antar daerah, yaitu pemindahan anggota antar Polda atau antar Satuan Fungsi (Satfung) di lingkungan Mabes Polri atau dari Polda ke Mabes Polri atau sebaliknya tanpa menunjuk jabatan.  

Menurut Peraturan Kapolri No.16/2012, mutasi anggota Polri dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain:

Penempatan anggota yang tepat pada jabatan yang tepat sesuai kompetensi dan prestasi tugas yang dimiliki

- Arah pemanfaatan pembinaan karier anggota

- Reward and punishment

- Keseimbangan antara kepentingan organisasi dan anggota

- Senioritas tanpa mengorbankan kualitas

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa mutasi dapat dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi atau permohonan anggota.

Seorang anggota, dapat mengajukan mutasi apabila mengalami hal-hal sebagaimana berikut:

- Mengalami sakit/cacat tetap/ permanen atau sakit kritis yang dibuktikan dengan pemeriksan medis lengkap

- Mengikuti kepindahan suami/istri yang bekerja pada instansi pemerintah IPolri, TNI, dan BUMN

- Mempunyai alasan penting yang dapat dipertanggungjawabkan. .

Tata cara mutasi anggota Polri

1. Mutasi antar Satfung tingkat Mabes Polri, antar Polda, Satfung tingkat Mabes Polri ke Polda atau sebaliknya

Untuk dapat melakukan mutasi, Kasatfung/Kapolda wajib mengusulkan anggota Polri yang akan dirotasi kepada Kapolri dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia alias AS SDM Kapolri.

Setelah diajukan, AS SDM Kapolri akan melakukan:

- Penelitian persyaratan administrasi Mutasi meliputi kepangkatan, pendidikan, kompetensi, cacatan personel, dan assessment

- Menggelar sidang Dewan Pertimbangan Karier (DPK) yang dipimpin oleh Kapolri (untuk kepangkatan eselon III A1 ke aatas dan Kapolres), dan AS SDM Kapolri (untuk kepangkatan AKBP eselon III A2 ke bawah.

- Menerbitkan surat keputusan tentang mutasi jabatan.

2. Mutasi antara Subsatfung di lingkungan Satfung tingkat Mabes Polri

Prosedurnya diawali dengan Kasutbang mengusulkan anggota dengan kepangkatan AKBP eslon III A2 ke bawah yang bakal dimutasikan ke bagian Kasatfung.

Berikutnya, pengemban fungsi SDM akan melakukan:

- Penelitian persyaratan administrasi mutasi meliputi kepangkatan, pendidikan, kompetensi, catatan personel, dan assessment

- Menggelar sidang Dewan Pertimbangan Karier

- Menerbitkan keputusan Kasatfung tentang mutasi

3. Mutasi di lingkup Polda

Proses mutasi anggota Polri di lingkungan Polda diawali oleh Kasatfung/Kapolres merekomendasikan anggota dengan kepangkatan AKBP eselon III A2 ke bawah yang akan dimutasikan antar Satfung dan antar Polres kepada Kapolda.

Berikutnya, Karo SDM Polda akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan melakukan beberapa hal berikut ini:

- Meneliti persyaratan administrasi mutasi meliputi kepangkatan, pendidikan, kompetensi, catatan personel dan assessment

- Menggelar sidang Dewan Pertimbangan Karier di tingkat Polda

- Menerbitkan surat keputusan kapolda tentang mutasi

4. Mutasi di lingkup Polres

Tata caranya diawai dengan Kasatfung atau Kapolsek mengusulkan anggota dengan kepangkata AKP eselon IV A ke bawah yang akan dimutasikan antar Satfung/Polsel di lingkungan polres.

Selanjutnya, usulan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kabagsumda dan melakukan beberapa hal, antara lain:

- Meneliti persyaratan administrasi mutasi meliputi kepangkatan, pendidikan, kompetensi, catatan personel, dan assessment

- Menggelar sidang Dewan Pertimbangan Karier di tingkat Polres

- Menerbitkan keputusan Kapolres tentang mutasi jabatan.  

Demikianlah prosedur mutasi anggota Polri mulai dari antar Satfung Mabes Polri hingga lingkup Polres. Perlu diketahui, mutasi merupakan bagian dari upaya penyegaran pada jabatan strategis kepolisian.

Selain itu, mutasi anggota polri juga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang profesional pada setiap satuan kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.