Kemenkes: Cegah Perundungan, Grup WA Peserta PPDS Wajib Terdaftar Resmi di RS

JAKARTA - Kementerian Kesehatan meminta setiap grup jaringan komunikasi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), seperti WhatsApp dan Telegram, untuk didaftarkan secara resmi di rumah sakit guna mencegah kejadian perundungan.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengeluarkan surat itu sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Kesehatan tentang pencegahan dan penanganan perundungan terhadap peserta didik pada RS Pendidikan di lingkungan Kemenkes.

Terdapat empat poin yang tertera, pertama bahwa grup jaringan komunikasi tersebut harus terdaftar di RS dan di dalam grup tersebut harus ada ketua departemen sebagai perwakilan dari RS serta ketua program studi sebagai perwakilan fakultas kedokteran guna pemantauan.

"Bila ditemukan adanya jaringan komunikasi yang tidak resmi dan tidak terdaftar, maka akan diberikan sanksi kepada peserta didik paling senior yang ada di jaringan komunikasi tersebut," demikian bunyi poin kedua oleh Azhar dalam surat tersebut dilansir ANTARA, Senin, 28 Oktober.

Ketiga, apabila ditemukan adanya tindakan perundungan di jaringan komunikasi resmi maka ketua departemen, kepala program studi, dan pelaku perundungan akan diberikan sanksi.

"Sebagai langkah untuk memantau hal tersebut, diminta kepada Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan mendata semua jaringan komunikasi tersebut dan data tersebut harus selesai dalam satu minggu setelah surat diterima," katanya dalam poin keempat surat itu.