Said Iqbal Tegaskan PHK Karyawan Sritex akibat Mismanajemen, Nyatakan Siap Bantu Advokasi

JAKARTA - Runtuhnya Sritex sebagai salah satu pilar industri tekstil mendapat perhatian dari Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Ia menegaskan bahwa runtuhnya industri tekstil di Indonesia bukan disebabkan oleh kenaikan upah minimum, melainkan oleh turunnya daya beli dan impor produk dari China.

Iqbal menilai kasus pailit PT. Sritex sebagai contoh jelas dari manajemen yang buruk dan kegagalan melaksanakan perjanjian restrukturisasi utang (homologasi), bukan karena kenaikan upah buruh.

Menurut Iqbal, faktor utama yang menyebabkan runtuhnya industri tekstil adalah daya beli yang terus menurun akibat kebijakan upah yang tidak memadai selama tiga tahun terakhir, terutama sejak pemberlakuan Omnibus Law.

"Upah buruh tidak naik atau bahkan berada di bawah tingkat inflasi, menyebabkan daya beli turun dan memicu deflasi," jelas Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, 27 Oktober. Selain itu, kebijakan impor yang tidak terkendali juga semakin memperburuk situasi industri tekstil nasional.

Dalam kasus PT. Sritex, Iqbal menjelaskan bahwa perusahaan tersebut dipailitkan oleh Pengadilan Niaga Semarang setelah gagal membayar utang. Namun, penyebab pailit ini tidak ada hubungannya dengan kenaikan upah, melainkan kegagalan Sritex dalam memenuhi perjanjian homologasi selama 12 tahun. "Pailit Sritex bukan akibat kenaikan upah. Upah di Sritex bahkan merupakan yang terendah di dunia," tegas Iqbal.

KSPI dan Partai Buruh telah membentuk Posko Orange untuk mengadvokasi ribuan karyawan Sritex di Sukoharjo dan Semarang. Advokasi ini mencakup beberapa langkah penting.

Pertama, KSPI mendesak Dinas Tenaga Kerja Sukoharjo dan dinas lainnya untuk menolak PHK yang diajukan oleh Sritex, karena pailit ini disebabkan oleh mismanajemen, bukan oleh persoalan perburuhan.

Kedua, karyawan yang terancam PHK harus tetap mendapatkan upah, dan yang ketiga, jika memang tidak ada pekerjaan maka karyawan dirumahkan dengan wajib tetap menerima upah sesuai aturan yang berlaku.

Sedangkan yang keempat, pemerintah juga diharapkan ikut mengintervensi proses kasasi di Mahkamah Agung untuk membatalkan pailit Sritex. Selain itu, pemerintah perlu memberikan dana talangan sebesar guna menyelesaikan utang Sritex.

Iqbal menekankan bahwa langkah ini tidak perlu melibatkan banyak menteri, cukup satu pejabat yang mampu bertindak cepat untuk menyelesaikan masalah ini.

"Jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan, KSPI dan Partai Buruh siap terjun langsung membantu karyawan Sritex," lanjutnya.

KSPI juga mengkritik pemerintau yang terus mengulang narasi bahwa kenaikan upah akan menyebabkan PHK. "Ini adalah alasan klasik yang tidak berpihak pada buruh. Kami tetap menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8-10% tanpa menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023," pungkas Iqbal.