Kejari Palembang Jemput Buron Kasus Penipuan yang Sembunyi di Jepang
PALEMBANG - Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menjemput seorang wanita, Al Naura Karima Pramesti, buronan kasus penipuan yang selama tiga tahun terakhir bersembunyi di Jepang.
Dengan dikawal petugas dari Kejaksaan Negeri Palembang, Naura tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Sabtu (26/10/2024) dan langsung dibawa ke Kantor Kejari Palembang.
Suasana cukup riuh menyambut kedatangan sosok yang mereka cari. Sehingga dilakukan pengawalan ketat ketika digiring menuju mobil tahanan Kejari Palembang.
Penangkapan dan pemulangan wanita muda itu merupakan hasil kerja sama antara pihak Kejaksaan Agung RI dengan Interpol serta otorita pemerintah Jepang.
Sebelumnya, Pihak Tim Kejaksaan Agung(Kejagung) RI yang terdiri atas perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) , Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta Interpol bekerja sama memburu buronan kasus penipuan itu, dan pada Jumat (25/10/2024) dibawa dari Jepang ke Tanah Air.
Baca juga:
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar mengungkapkan buronan yang bernama Al Naura Karima Pramesti tersebut merupakan terpidana perkara penipuan investasi bodong sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. Selama ini bersembunyi di Jepang.
"Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang," kata Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat malam (25/10/2024).
Dia menjelaskan upaya pemulangan Al Naura terlaksana berkat kerja sama dan sinergisitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung RI dengan NCB Interpol , Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo.
Terpidana sambung dia, diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan Interpol di Jakarta, yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia.
Pihak Interpol mengeluarkan red notice, yakni permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap seseorang sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa.
Selanjutnya, kata Harli, Al Naura diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.
Salah satu Tim Kuasa Hukum korban, Saptalia, menyampaikan apresiasi kepada pihak kejaksaan dan Interpol yang telah menangkap tersangka setelah melarikan diri keluar negeri.
Ia menyebutkan kliennya merupakan salah satu korban yang melaporkan kasus tersebut juga bersama dengan para korban lainnya yang berada di Lampung, Jambi, Bengkulu.
Ia juga menyebutkan masih ada beberapa laporan lainnya yang akan menyusul naik ke tahap penyelidikan.