Tersangka dan Barang Bukti Kasus Mayat Dicor di Tembok Toko Pakaian Palembang Sudah Dilimpahkan
PALEMBANG - Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan dan pengecoran mayat di sebuah toko pakaian di Maskarebet Palembang yang terungkap pada 26 Juni 2024.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka Sari membenarkan hal tersebut dan tersangka serta barang bukti telah diterima Kejari Palembang, sejak kemarin sore sekitar pukul 15.00.
Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polrestabes Palembang itu yakni Antoni alias Anton, Pongki Saputra alias Pongki Bin Nike, Kelpfio Firmansya alias Kevin Bin Iskandar.
Para tersangka itu terjerat pasal yang disangkakan yaitu primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsider Pasal 339 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPLebih Subsidiair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat segera menyusun rencana penuntutan para tersangka pada persidangan yang akan digelar. Para pelaku sehabis tahap dua langsung dibawa menuju Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang," katanya saat dikonfirmasi di Palembang, Antara, Jumat, 25 Oktober.
Menurut jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, setelah dilaksanakannya tahap II dari tim penyidik Polrestabes Palembang, diharapkan jaksa penuntut umum segera mempersiapkan segala proses administrasi terkait perkara tersebut dan segera melaksanakan pelimpahan perkara di Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan.
Sebelumnya, kasus pembunuhan dan pengecoran pegawai koperasi terungkap setelah aparat Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan menemukan orang hilang di dalam coran semen di sebuah toko pakaian di Jalan KH Dahlan Blok D2 No. 1-2 Maskarebet.
Penemuan tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menangkap seorang pelaku yang telah dilakukan pengejaran dan ditangkap di Kota Batam pada Selasa 25 Juni 2024.
Kemudian kepolisian memburu pelaku utama dalam kasus tersebut, hinggapelaku utama ditangkap di Sumatera Barat.
Baca juga:
- Elektabilitas Disalip Pramono-Rano, Ridwan Kamil: Mau Bagus atau Lagi Kurang, Tetap Kerja Sampai Akhir
- Hanya Unggul Tipis dari Ridwan-Suswono di Survei LSI, Pramono-Rano Dinilai Masih Sulit Menang Satu Putaran
- Kejagung Beberkan Proses Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, dari Kejanggalan hingga Penetapan Tersangka
- AS Peringatkan Kegagalan Israel Lindungi Warga Sipil Gaza Bisa Munculkan Lebih Banyak Militan
Petugas Kepolisian langsung membawa tersangka utama berinisial ANT ke Palembang dan tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dengan menggunakan pesawat dari maskapai Garuda Indonesia penerbangan GA-144 sekitar pukul 18:35 WIB.