3 Hakim dan Pengacara Jadi Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim dan seorang pengacara sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Ketiga hakim yang ditangkap yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo serta pengacara berinisial LR.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang tersebut maka pada hari ini tanggal 23 Oktober 2024 Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan tiga orang tersangka atas nama ED, HH, M dan satu orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak bidang korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi,” kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar, Rabu, 23 Oktober
Baca juga:
- 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap, Ditemukan Uang Miliaran Rupiah
- Ronald Tannur Batal Bebas, MA Hukum 5 Tahun Penjara
- Prabowo Ingatkan Kabinetnya Gerak Cepat: Jangan Bangga Jadi Anggota G20 Kalau Rakyat Masih Miskin dan Lapar
- AS Belum Lihat Bukti Bunker Hizbullah di Rumah Sakit AlSahel Beirut Lebanon
Ketiga hakim dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.
Sedangkan pengacara tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 6 ayat 1 huruf A UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP