3 Hakim dan Pengacara Jadi Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim dan seorang pengacara sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Ketiga hakim yang ditangkap yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo serta pengacara berinisial LR.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang tersebut maka pada hari ini tanggal 23 Oktober 2024 Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan tiga orang tersangka atas nama ED, HH, M dan satu orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak bidang korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi,” kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar, Rabu, 23 Oktober

Ketiga hakim dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.

Sedangkan pengacara tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 6 ayat 1 huruf A UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP