Tarif Baru Tol Terpeka Mulai Diberlakukan, Berikut Rinciannya

JAKARTA - PT Hutama Karya resmi memberlakukan tarif baru pada Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) mulai Kamis, 17 Oktober 2024 pukul 22.00 WIB. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan, penyesuaian tarif ini sejalan dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No. 2420/KPTS/M/2024.

"Ini merupakan penyesuaian tarif pertama sejak tol ini dioperasikan pada 2019," jelas Hutama Karya seperti dikutip dari akun Instagram resmi @hutamakaryatollroad, Jumat, 18 Oktober.

Sebagai wujud apresiasi kepada para pengguna Jalan Tol Terpeka, Hutama Karya akan memberikan diskon tarif selama dua bulan pertama untuk memberikan waktu cukup bagi pengguna jalan tol menyesuaikan terhadap tarif baru yang diberlakukan. 

Pada bulan pertama, potongan tarif sebesar 30 persen akan diberlakukan dimulai pada Kamis, 17 Oktober pukul 22.00 WIB hingga Minggu, 17 November pukul 22.00 WIB mendatang. Kemudian pada bulan kedua akan diberlakukan diskon sebesar 15 persen dari tarif baru.

"Dengan penerapan diskon ini, kami berharap dapat terus memberikan kenyamanan, keamanan dan kelancaran perjalanan para pengguna Tol Terpeka, sambil memastikan keberlanjutan investasi yang dibutuhkan untuk pengembangan infrastruktur lebih baik," pungkasnya.

Berikut besaran tarif baru beserta tarif diskon 30 persen pada bulan pertama dan tarif diskon 15 persen pada bulan kedua yang akan diterapkan di Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung:

Kendaraan Golongan I

Tarif Semula Rp170.500 menjadi Rp255.500

- Diskon 30 persen bulan pertama menjadi Rp179.000

- Diskon 15 persen bulan kedua menjadi Rp217.500

Kendaraan Golongan II & III

Tarif semula Rp255.500 menjadi Rp383.500

- Diskon 30 persen bulan pertama Rp268.500

- Diskon 15 persen bulan kedua menjadi Rp326.000

Kendaraan Golongan IV & V

Tarif semula Rp 341.000 menjadi Rp511.500

- Diskon 30 persen bulan pertama Rp358.000

- Diskon 15 persen bulan kedua Rp434.500