KPK Gunakan Alat Pendeteksi Sinyal Saat Lakukan Inspeksi Mendadak di Rutan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih dan Gedung C1. Mereka bahkan mengerahkan petugas yang menggunakan alat pendeteksi sinyal untuk mencari ada tidaknya alat komunikasi ilegal.

“Langkah-langkah ini adalah bagian dari komitmen KPK untuk memastikan bahwa tata kelola rutan berlangsung dengan baik, transparan, dan bebas dari praktik,” kata Kepala Biro Umum KPK Tomi Murtomo dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 9 Oktober.

Petugas juga menggelar dialog dengan para tahanan dan pengunjung, ujar Tomi. “Kami menggelar sidak di Rutan MP menggunakan alat pendeteksi sinyal untuk mengantisipasi adanya alat komunikasi ilegal. Penggeledahan tersebut berjalan lancar dan tidak ditemukan adanya pelanggaran,” tegasnya.

Sementara sidak di Rutan Gedung C1 ditemukan pelanggaran kecil yang terkait kebersihan. Terhadap temuan ini, tahanan diminta untuk membersihkan dan merapikan ruangan di sana.

Lebih lanjut, KPK memastikan akan terus memperbaiki tata kelola rutan untuk mencegah praktik yang berpotensi merugikan tahanan dan sistem peradilan secara keseluruhan. Langkah ini juga akan beriringan dengan peningkatan fasilitas.

“Saat ini terdapat kotak aduan yang diletakkan di ruang publik pada area rutan untuk menampung pengaduan, kritik maupun masukan dari berbagai pihak yang ada di sekitar rutan,” ungkap Tomi.

Lalu, KPK juga telah memasang spanduk di lokasi registrasi pengunjung dan ruang tatap muka. Harapannya, pemasangan ini bisa mengimbau pengunjung dan tahanan untuk melaporkan segala bentuk pungutan liar (pungli) melalui saluran pengaduan yang tersedia.

Diberitakan sebelumnya, KPK memproses 15 pegawainya terkait dugaan pemerasan di Rutan KPK. Mereka saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mereka yang duduk sebagai terdakwa adalah Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Kepala Rutan KPK 2022-sekarang Achmad Fauzi; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).

Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.

Selanjutnya Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto. Dalam rentang waktu 2019-2023, Hengki dkk disebut menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar.