Jaksa Tunggu Pelimpahan Kasus Mantan Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Tilap Barang Bukti
BATAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menunggu pelimpahan berkas perkara kasus dugaan penyisihan barang bukti sabu satu kilogram (kg) yang melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf mengatakan hingga saat ini penyidik Polda Kepri belum melimpahkan berkas perkara dimaksud.
“Sampai saat ini belum ada pelimpahan,” kata Yusnas dikutip ANTARA, Senin, 7 Oktober.
Penyerahan berkas perkara tahap I sudah seharusnya dilakukan penyidik Polda Kepri setelah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak 6 September 2024.
SPDP tersebut diterima Kejati Kepri untuk 11 tersangka, masing-masing berinisial AMS, WRK, IM, R, JS, SS, F, JG, AC, SN dan A.
Menurut dia, sesuai SOP kejaksaan, setelah SPDP diterima, dan 30 hari kemudian berkas perkara tidak dikirimkan oleh penyidik maka akan dikirimkan surat pemberitahuan agar penyidik mengirimkan berkas para tersangka atau P-17.
Jika 30 hari setelah surat pemberitahuan pertama dilayangkan, lanjut dia, tidak dikirimkan berkas perkara para tersangka maka, dikirim lagi surat pemberitahuan yang kedua.
Kemudian, jika 30 hari kemudian (total 90 hari) berkas perkara tidak dikirim juga oleh penyidik maka SPDP dikembalikan kepada penyidik, dan SPDP dihapus dari register kejaksaan.
Namun, hingga hari ini Kejati Kepri belum melayangkan surat pemberitahuan, karena hasil koordinasi dengan penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara.
“Berdasarkan koordinasi, penyidik akan kirim segera berkasnya,” kata Yusnas.
Baca juga:
Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol SN bersama 9 anggotanya diproses secara etik dan pidana terkait pelanggaran etik dan tindak pidana menyisihkan barang bukti sabu seberat satu kilogram(kg).
Kesepuluh anggota Polri tersebut sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh KKEP Polda Kepri dan sedang proses banding.