Pengamat Minta DPR Bisa Hasilkan UU yang Sesuai Kebutuhan, Bukan Formalitas

JAKARTA - DPR RI dinilai telah melakukan fungsi pengawasan dengan optimal, yang berdampak dalam kenaikan citra positif lembaga legislatif tersebut. Meskipun selama periode 2019-2024 DPR RI melewati perjalanan yang tidak mudah dan penuh tantangan karena pandemi Covid-19, DPR disebut telah menunjukkan kinerja nyata bagi rakyat.

"DPR tetap menunjukkan kinerja yang solid, baik dalam hal legislasi, anggaran, maupun pengawasan," ujar Pengamat Komunikasi Politik, Silvanus Alvin, Jumat 4 Oktober.

Alvin pun menyoroti kinerja DPR periode 2019-2024 di bawah kepemimpinan Puan Maharani sebagai ketua yang telah berhasil menelurkan 225 undang-undang dari sisi legislasi, yang mencakup berbagai sektor seperti kerja sama pertahanan dengan sejumlah negara dan pembangunan nasional, termasuk yang dilakukan melalui metode omnibus law.

“Khususnya UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang banyak dinantikan masyarakat untuk mengatasi maraknya kasus-kasus kekerasan sekssual. Kemudian UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) serta Omnibus Law UU Kesehatan yang dibuat untuk meningkatkan layanan bagi masyarakat,” paparnya.

Untuk periode 2024-2029, Alvin berharap DPR memperkuat political will pada fungsi legislasi.

“Agar undang-undang yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan formal, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat," tutur Alvin.

“Political will yang kuat akan membantu DPR bekerja lebih efektif dalam menyelesaikan isu-isu substansial yang dihadapi negara seperi yang disampaikan Puan Maharani dalam Rapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024,” imbuh Dosen milenial Universitas Multimedia Nusantara (UMN) itu.

Tak hanya legislasi, Alvin menilai DPR juga telah berhasil menjalankan fungsi anggaran dengan baik pada periode 2019-2024 yang baru saja menyelesaikan masa baktinya pada 30 September lalu.

“DPR juga berhasil memastikan APBN tetap menjadi instrumen strategis dalam mendukung pemulihan ekonomi dan menjaga kesejahteraan rakyat, terutama di tengah Pandemi Covid-19,” ungkap Alvin.

Seperti diketahui, DPR telah menyetujui berbagai kebijakan Pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19, khususnya dalam hal refocusing dan realokasi sejumlah anggaran APBN Tahun Anggaran 2020. Penanganan pandemi Covid-19 dilakukan sebanyak dua kali yaitu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020 dan kemudian diubah lagi menjadi Perpres Nomor 72 tahun 2020.

DPR RI juga mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

DPR pun telah melaksanakan tugas konstitusionalnya dengan menyusun, membahas, dan menyetujui APBN setiap tahun. DPR menyelesaikan UU APBN Tahun Anggaran 2021 sampai Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025.

Dewan di periode 2019-2024 juga telah menyelesaikan Laporan Semester 1 dan Prognosis semester II tahun periode 2020-2024 serta UU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun

Anggaran 2019 sampai Tahun Anggaran 2023. Artinya DPR periode 2019-2024 sudah membahas sebanyak 5 RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN sampai akhir masa tugas 30 September 2024.

Di akhir-akhir masa periode jabatannya, DPR periode 2019-2024 bersama Pemerintah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025 dengan meningkatkan porsi-porsi belanja lain-lain untuk memberikan ruang anggaran untuk pemerintahan baru nanti.

Terkait fungsi pengawasan, DPR diketahui melakukan ribuan rapat bersama mitra kerja. Selama periode 2019-2024, DPR telah melaksanakan fungsi pengawasan melalui Rapat kerja sebanyak 1.063 rapat, Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebanyak 1.356 rapat, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebanyak 852 rapat.

Selain itu, DPR juga telah melakukan kunjungan kerja (kunker) ke daerah sebanyak 1.199 kunjungan, kunker ke luar negeri sebanyak 163 kunjungan, kunker spesifik sebanyak 1.600 kunjungan, membentuk Panitia Kerja (Panja) sebanyak 418 panja dan 1 Panitia Khusus (Pansus).

"Fungsi pengawasan DPR juga dijalankan dengan optimal melalui ribuan rapat kerja dan kunjungan ke daerah maupun luar negeri. Ini memperkuat prinsip checks and balances dalam pemerintahan," sebut Alvin.

Optimalnya hasil kinerja DPR ini, menurut Alvin, dapat dilihat dari peningkatan citra positif lembaga yang menaungi para wakil rakyat tersebut.

"Kenaikan kepercayaan publik terhadap DPR, sebagaimana ditunjukkan oleh hasil survei Litbang Kompas, menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi yang apik di antara anggota DPR telah berhasil memperbaiki citra lembaga legislatif ini," ujar peraih master dari University of Leicester, Inggris, itu.