Jadi Ketua DPD, Sultan Najamudin Segera Temui Prabowo
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin menyatakan akan segera bertemu dengan presiden terpilih, Prabowo Subianto, setelah berhasil mengalahkan La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam pemilihan ketua DPD RI di Gedung Nusantara V, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 2 Oktober dini hari.
Menurut Sultan, silaturahmi antar pimpinan lembaga negara penting untuk menciptakan hubungan yang harmonis.
"Tentu saja, karena mereka (pemerintah) berulang kali mengatakan bahwa kita harus saling bertemu dan sering berdiskusi," ungkap Sultan di gedung DPD, Jakarta.
Sultan juga mengungkapkan Prabowo telah menegaskan keinginannya agar Indonesia menjadi negara maju, dan kunci untuk mewujudkannya adalah kerukunan di antara elite dan masyarakat.
"Prabowo menyampaikan bahwa kita harus bersatu dan kuat. Negara sebesar Indonesia memiliki modal utama dalam kemajemukan kita," tegas Sultan.
Meski demikian, Sultan belum menentukan waktu pasti untuk pertemuan tersebut. "Dalam waktu dekat (akan bertemu Prabowo)," pungkasnya.
Pemilihan Ketua DPD berlangsung pada Selasa, 1 Oktober pukul 19.30 WIB hingga Rabu, 2 September pukul 01.52 dini hari, diikuti oleh 151 anggota DPD.
Pada periode ini, sistem pemilihan ketua DPD RI dilakukan secara paket calon pimpinan. Terdapat dua paket, masing-masing terdiri dari empat anggota DPD. Paket Sultan, yang mewakili sub wilayah Barat I, terdiri dari GKR Hemas (Daerah Istimewa Yogyakarta, Sub Wilayah Barat II), Yorrys Raweyai (Papua, Sub Wilayah Timur II), dan Tamsil Linrung (Sulawesi Selatan, Sub Wilayah Timur I).
Baca juga:
Paket Sultan meraih suara terbanyak dengan 95 suara, mengungguli paket La Nyalla yang hanya memperoleh 56 suara. La Nyalla menggandeng Nono Sampono (senator asal Maluku), Elviana (senator asal Jambi), dan Andi Muhammad Ihsan (senator asal Sulawesi Selatan).
Berdasarkan hasil voting, Sultan ditetapkan sebagai ketua DPD, sementara GKR Hemas, Yorrys Raweyai, dan Tamsil Linrung menjabat masing-masing sebagai wakil Ketua I, II, dan III DPD.