Terdakwa Pembunuh IRT di Palembang Dituntut Hukuman Mati

PALEMBANG - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terdakwa kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga (irt) di Macan Lindungan.

Sidang tuntutan yang dilaksanakan di PN Palembang, Selasa, 1 Oktober, dipimpin Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat.

Jaksa menuntut terdakwa Ganda alias Nanda pelaku pembunuhan ibu dan anak di macan lindungan yang sempat menghebohkan pada 15 April 2024.

Jaksa menilai seluruh bukti di antaranya keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan telah berkesesuaian satu sama lain adanya perbuatan keji yang dilakukan oleh terdakwa.

Menurut jaksa, terdakwa dengan perbuatan sadisnya menjadi salah satu unsur penilaian yang memberatkan dalam tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa tersebut.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa," kata jaksa dilansir ANTARA.