Tak Lagi Gratis, Tol Bocimi Seksi II Segera Dikenakan Tarif
JAKARTA - PT Trans Jabar Tol (TJT) menyampaikan, Jalan Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi) Seksi II ruas Cigombong-Cibadak akan segera bertarif dalam waktu dekat.
Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 1661/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Ciawi–Sukabumi Seksi II.
"Maka dalam waktu dekat Seksi 2 ruas Tol Ciawi–Sukabumi dari Cigombong menuju Cibadak akan diberlakukan tarif," jelas PT TJT dalam akun Instagram resminya @transjabartol, Sabtu, 28 September.
Sebelumnya, tol ini ditutup untuk dilakukan penanganan permanen. Kemudian, pada 24 September 2024 Seksi 2 ruas Tol Ciawi–Sukabumi kembali dioperasikan secara fungsional tanpa tarif.
Selain itu, sebelumnya pengoperasian fungsional tanpa tarif juga sempat dilakukan selama 8 bulan terhitung sejak 6 Agustus 2023 hingga 21 April 2024.
Kemudian pada April 2024 terjadi longsor pada Jalan Tol Ciawi–Sukabumi Seksi II ruas Cigombong–Cibadak, jalan tol sempat ditutup selama penanganan permanen tersebut pada lokasi longsor.
Baca juga:
Alhasil, selama masa penanganan permanen dilakukan, kendaraan yang melintas dari Sukabumi menuju Ciawi atau sebaliknya harus masuk/keluar melalui Gerbang Tol Cigombong kemudian perjalanan dilanjutkan kembali menggunakan jalan arteri.
Adapun Jalan Tol Ciawi–Sukabumi memiliki total panjang 54 kilometer (km) yang terbagi menjadi 4 Seksi, yakni Seksi 1 Ciawi–Cigombong sepanjang 15,35 km sudah beroperasi sejak Desember 2018 lalu.
Berikutnya, Seksi 2 Cigombong–Cibadak sepanjang 11,90 km juga telah resmi beroperasi sejak Agustus 2023 lalu.
Selanjutnya untuk Seksi 3 Cibadak–Sukabumi Barat sepanjang 13,70 km saat ini sedang dalam konstruksi dengan progres 11,56 persen. Sedangkan Seksi 4 Sukabumi Barat–Sukabumi Timur sepanjang 13,05 km yang saat ini sedang dalam tahap persiapan.