PKB Minta MPR Terbitkan Surat Penegasan TAP MPR soal Pertanggungjawaban Gus Dur Tak Berlaku Lagi

JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) meminta Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) untuk menerbitkan surat penegasan administratif Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden ke-4 RI K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sudah tidak berlaku lagi.

Surat penegasan tersebut diperlukan untuk memulihkan nama baik Gus Dur. 

Ketua Fraksi PKB MPR Jazilul Fawaid menjelaskan, TAP MPR tersebut secara otomatis tidak berlaku lagi dengan adanya TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. 

”Kami meminta kepada Pimpinan MPR RI untuk memberikan surat penegasan administratif untuk menjelaskan kepada publik bahwa TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tersebut memang sudah tidak berlaku," ujar Jazilul dalam keterangannya, Selasa, 24 September. 

"Dengan adanya surat penegasan dari Pimpinan MPR tersebut, bisa memulihkan nama baik Gus Dur sebagai mantan Presiden yang sudah banyak memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara ini,” imbuhnya. 

Permohonan itu juga sudah disampaikan dalam Rapat Gabungan Pimpinan dan Fraksi MPR di Kota Tangerang, Banten, kemarin. Jazilul mengatakan, rapat gabungan MPR RI telah memberikan kesimpulan untuk segera menindaklanjuti dan menjawab permohonan yang diajukan Fraksi PKB MPR tersebut. 

Wakil Ketua MPR itu menuturkan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya lanjutan PKB untuk mengajukan gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur. Langkah ini juga bagian dari semangat MPR untuk melakukan rekonsiliasi nasional. 

“Surat yang nantinya akan dikeluarkan MPR ini menjadi salah satu penguat bagi KH Abdurrahman Wahid untuk diberikan gelar Pahlawan Nasional,” kata Jazilul. 

Pria yang akrab disapa Gus Jazilul itu mengatakan PKB juga mengapresiasi langkah Pimpinan MPR RI yang sebelumnya telah menyerahkan surat Pimpinan MPR tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno. Dengan pencabutan TAP tersebut, tuduhan Soekarno atas keberpihakannya pada Partai Komunis Indonesia (PKI) resmi dicabut.