Praperadilan Dirut ASDP Ira Puspadewi Tak Diterima PN Jaksel

JAKARTA - Permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi diputus tidak dapat terima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Palu hakim tunggal diketuk pada Senin, 23 September kemarin.

 

“Tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa, 24 September.

 

Ira mengajukan praperadilan karena menganggap penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Perkaranya teregister dengan nomor: 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

 

Ia minta hakim tunggal praperadilan menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1072 Tahun 2024 tertanggal 19 Agustus 2024 tentang penetapan tersangka tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.

 

Selain Ira, dua direktur perusahaan pelat merah ini yakni Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi juga mengajukan praperadilan. Tapi, hakim belum membacakan putusan.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Diduga telah terjadi kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp1,27 triliun dan masih berubah karena penghitungannya terus dilakukan.

Baca juga:

 

Sumber VOI menyebut, kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

 

Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola. “Prosesnya (dalam melaksanakan kerja sama usaha dan akuisisi, red) enggak ada dasar hukumnya,” katanya.

 

“Jadi dilanggar semua aturan akuisisi,” masih dikutip dari sumber yang sama.

 

Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dari informasi yang dihimpun, mereka adalah Ira Puspadewi yang merupakan direktur utama; Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan; Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan; dan Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.