Polresta Banyumas Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Mahasiswi Unsoed, Pelaku Ditangkap di Bogor
BANYUMAS- Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Kasus ini menarik perhatian publik, terutama di lingkungan kampus Unsoed, karena berkaitan dengan berita-berita viral yang membuat kekhawatiran di kalangan mahasiswa.
"Kejadian ini memang menjadi perhatian publik dan pimpinan karena terkait berita viral yang diduga terjadi pada pertengahan hingga akhir Agustus 2024," ujar Kepala Satreskrim Polresta Banyumas, Komisaris Polisi Andryansyah Rithas Hasibuan, dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Purwokerto, Sabtu (21/9/2024).
Kasus ini bermula dari pengaduan yang disampaikan oleh sejumlah mahasiswi Unsoed ke Satreskrim Polresta Banyumas. Namun, hingga saat ini baru satu laporan resmi yang diproses, yaitu dari korban berinisial OSF (19), warga Desa Karanggude Kulon, Kecamatan Karanglewas, Banyumas.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/76/IX/2024 tanggal 9 September 2024, korban melaporkan bahwa kejadian terjadi di salah satu kamar hotel di Jalan Merdeka, Purwokerto, pada 27 Agustus 2024. Insiden tersebut bermula ketika OSF bertemu dengan pelaku berinisial ND alias OV, yang mengaku sebagai karyawan sebuah rumah produksi terkenal di Indonesia. Pelaku menawarkan OSF kesempatan untuk menjadi model iklan salah satu perusahaan makanan terkenal, karena OSF dinilai memiliki tinggi badan dan penampilan yang sesuai.
ND kemudian meminta nomor kontak OSF untuk menjadwalkan wawancara lebih lanjut. Pada 27 Agustus 2024, OSF bertemu dengan ND di sebuah kafe hotel pada pukul 17.30 WIB. Dalam pertemuan itu, ND membujuk OSF untuk minum minuman beralkohol dan melaksanakan wawancara.
Selama wawancara, ND mulai membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dengan janji akan membantu OSF menjadi artis terkenal. Ketika korban menolak, pelaku mengancam akan melaporkan OSF kepada Rektor Unsoed dan mengklaim bahwa seorang senior korban belum lulus akibat dilaporkan oleh ND. Karena ketakutan, korban akhirnya mengikuti bujukan pelaku dan melakukan hubungan seksual di salah satu kamar hotel tersebut.
Pelaku Ditangkap di Bogor
Setelah kejadian, OSF melaporkan insiden tersebut kepada Satreskrim Polresta Banyumas. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui telah meninggalkan wilayah Banyumas. Pelaku berhasil ditangkap pada 17 September 2024 di sebuah penginapan di Jalan Perdana Raya, dekat Universitas Ibnu Khaldun, Bogor, Jawa Barat.
Komisaris Polisi Andryansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan bahwa pelaku ND merupakan residivis kasus penipuan dan pernah ditangkap di Barelang dan Yogyakarta. Saat ini, ND telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku maksimal 15 tahun penjara dan/atau pidana denda hingga Rp1 miliar.
Selain laporan dari OSF, pihak Satreskrim Polresta Banyumas juga menerima pengaduan dari tiga mahasiswi Unsoed lainnya yang diduga mengalami tindakan serupa. Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unsoed Purwokerto, Dr. Tri Wuryaningsih, mengatakan bahwa ketiga mahasiswi tersebut belum melaporkan secara resmi kejadian yang menimpa mereka. Ketiganya melaporkan telah menerima perkataan tidak senonoh dari ND melalui aplikasi perpesanan, namun tidak sampai terjadi kontak fisik.
Baca juga:
Unsoed menyatakan akan mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan berkomitmen meningkatkan pengamanan di lingkungan kampus. Selain itu, universitas akan memperkuat kampanye antikekerasan seksual serta meminta mahasiswi untuk lebih kritis terhadap berbagai tawaran yang tidak resmi.
"Kerja sama semacam itu harus melalui jalur resmi, seperti lembaga-lembaga yang diakui oleh Universitas Jenderal Soedirman. Kami juga akan meningkatkan pengamanan di kampus agar tidak sembarang orang luar bisa masuk mendekati mahasiswa," ujar Dr. Tri Wuryaningsih.
Dengan adanya kasus ini, pihak kepolisian dan universitas berharap agar para mahasiswa lebih berhati-hati dan selalu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan atau ancaman yang dialami.