Wadirut PT Bank Mandiri Alexandra Dinilai Berpotensi Jadi Korban Pelanggaran HAM
JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu menilai kegiatan diskusi yang bertemakan 'Bedah Kasus Skandal Cinta Segi Tiga' berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Potensi pelanggaran karena kegiatan yang baru akan direncanakan itu bakal membahas proses hukum rumah tangga Wakil Dirut PT Bank Mandiri Alexandra Askandar.
"Ini sangat tidak elok lah di besar besarkan dengan cara seperti Ini. Justru acara bedah kasus di atas bisa masuk kategori pelanggaran HAM," ujar Sekjen FSP BUMN Bersatu, Tri Sasono dalam keterangannya, Sabtu, 21 September.
Menurutnya, persoalan HAM adalah hak yang dimiliki oleh seorang manusia, melekat pada dirinya, baik dari sisinya sebagai seorang perempuan maupun seorang manusia. Ia mengingatkan, dalam undang-undang terdapat pasal yang mengatur tentang HAM perempuan pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Pasal ini mengamanatkan pada negara untuk menjamin penikmatan hak tanpa adanya diskriminasi dan perbedaan gender. "Pasal 49 ayat (1) Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan," kata Tri.
Karena itu, persoalan rumah tangga bukan bagian dari urusan yang berhubungan dengan kinerja Bank Mandiri selama ini. Sehingga, tak elok bila menjadi salah satu materi pembahasan.
"Apalagi setelah kami perhatikan Wadirut Bank Mandiri Alexandra Askandar memiliki kinerja yang baik dalam menjalankan tugasnya di bank Mandiri," sebut Tri.
Baca juga:
FSP BUMN Bersatu meminta semua pihak jangan membesarkan masalah tersebut. Apalagi menyangkutpautkan dengan kinerja saham BMRI.
Bahkan, pihaknya akan mengambil tindakan hukum jika ada pihak pihak yang terus mempersoalkan masalah tersebut, baik melalui media sosial dan media media lainnya.
"Kita akan melaporkan kepada aparat penegak hukum sebagai dugaan tindakan pelanggaran HAM," kata Tri.