5 Anak Buah Kasatnarkoba Polresta Barelang di Kasus Raibnya Barbuk 1 Kg Sabu Diperiksa Tanpa Ditahan
JAKARTA - Propam Polda Kepri bersama Bareskrim Polri memeriksa 5 anggota Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Barelang Batam.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dalam pengusutan kasus Kepala Satuan Narkoba (Kasatnarkoba) Kompol Satria Nanda (SN) dan sembilan anggotanya yang terlibat penyalahgunaan wewenang di kasus hilangnya barang bukti (barbuk) 1 kilogram sabu.
“Jadi ada penambahan (5 orang) itu maksudnya untuk memperkuat. Intinya sekarang sasarannya di Polresta Barelang, yang dikatakan oknum-oknum di Polresta Barelang khususnya di satuan resnarkoba itu masih berkaitan dengan orang-orang ini,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwany Pandra Arsyad saat dihubungi, Jumat, 20 September, disitat Antara.
Pandra menyampaikan, kelima anggota Satresnarkoba Polresta Barelang hanya dimintai keterangan tanpa ditahan. Namun jika dalam pengusutan dinyatakan terlibat, maka diproses pidana maupun etik.
Baca juga:
- PSI Minta Pejabat Negara Contoh Kaesang Klarifikasi Langsung ke KPK
- SBY Sambangi Prabowo di Kartanegara, Kasih Masukan Tantangan Presiden ke-8 RI
- Rusia Anggap Ledakan Pager Serentak di Lebanon Serangan Hibrida Provokasi Perang Besar
- Hadapi Pilkada 2024 di 545 Daerah, MK Berharap Jadi Momen Bangkitkan Kepercayaan Publik
Dia menambahkan, pemeriksaan juga untuk mendalami unsur-unsur pidana yang akan dipersangkakan kepada Kompol Satria Nanda dan 9 anak buahnya yang sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tindak dengan hormat (PTDH) lantaran melakukan penyalahgunaan wewenang menyisihkan 1 kg sabu.
“Artinya didalami unsur-unsur itu lagi, jadi tetap barang buktinya itu-itu juga, orang-orangnya itu-itu juga," katanya.
Mereka yang disanksi PTHD terdiri dari 3 perwira dan 7 bintara. Kesepuluhnya sedang proses mengajukan banding ke Mabes Polri.
Bersamaan dengan itu, Polda Kepri dan Bareskrim Polri mengusut pelanggaran pidana yang dilakukan Kompol Satria Nanda dan 9 anak buahnya anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.
“PTDH sudah diwujudkan, apalagi unsur pidananya. Unsur pidananya itu tidak main-main, apalagi masalah narkotika, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah berkaitan dengan jaringan,” katanya.
“Jaringan itu pengertiannya tidak saat itu saja, banyak jaringan itu. Itulah dimintai keterangan dari mereka-mereka itu (5 anggota lainnya),” sambung Pandra.