Eks Ketua Baznas Bengkulu Selatan Divonis 1,8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana Zakat Infak Sedekah
BENGKULU - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan human penjara 1 tahun 8 bulan terhadap terdakwa Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkulu Selatan periode 2019–2020, Mudin Ahmad Gumai dalam kasus korupsi dana zakat infak sedekah (ZIS).
"Pada saudara terdakwa sudah divonis satu tahun delapan bulan dan diserahkan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk mengambil langka hukum selanjutnya," kata Ketua Majelis Hakim Paisol dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan terdakwa Mudin Ahmad Gumai dikenakan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf A, huruf B, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Untuk itu, terdakwa Mudin divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Slamet Mahardika, menerangkan untuk langka hukum berikutnya kemungkinan mengajukan banding sesuai dengan permintaan keluarga.
Baca juga:
- PSI Minta Pejabat Negara Contoh Kaesang Klarifikasi Langsung ke KPK
- SBY Sambangi Prabowo di Kartanegara, Kasih Masukan Tantangan Presiden ke-8 RI
- Rusia Anggap Ledakan Pager Serentak di Lebanon Serangan Hibrida Provokasi Perang Besar
- Hadapi Pilkada 2024 di 545 Daerah, MK Berharap Jadi Momen Bangkitkan Kepercayaan Publik
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan Indah Budianto menuntut Ketua Baznas Kabupaten Bengkulu Selatan periode 2019–2020 Mudin Ahmad Gumai dengan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi anggaran ZIS.
"Kami menuntut terdakwa Mudin Ahmad Gumay dengan hukuman dua tahun dan enam bulan, serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara," kata JPU Indah.
JPU menyatakan terdakwa Mudin telah terbukti melakukan tindak pidana seusai yang tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas tindakan yang dilakukan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar dan terdakwa tidak dibebankan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.