Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Penuh Balas Dendam, Membabi Buta
JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan bentuk balas dendam karena sebelumnya gagal memidanakannya pada perkara lain.
Jaksa diketahui menuntut Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.
"Pidana penjara 15 tahun yang dituntut oleh penuntut umum KPK kepada saya terasa sangat berat dan di luar nalar," ujar Gazalba membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 17 September.
Menurutnya, tuntutan jaksa terhadapnya sangat tak adil. Apalagi, dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rp200 juta tetapi justru dituntut dengan pidana penjara 15 tahun.
Gazalba Saleh pun sempat menyinggung beberapa perkara korupsi lainnya yang nilai gratifikasinya lebih besar namun dituntut tidak berat.
Semisal, kasus gratifikasi Doktor I Wayan Candra yang nilainya Rp42 miliar dengan tuntutan pidananya 15 tahun. Kemudian, kasus Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dengan nilai gratifikasinya Rp49,5 miliar tuntutan pidana penjaranya 12 tahun.
Ada juga perkara mantan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil yang nilai graifikasi Rp750 juta tapi hanya dituntut 10 tahun; kasus gratifikasi eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dengan nilai gratifikasi Rp572 juta yang pidana penjaranya 9 tahun.
Baca juga:
- Haedar Nashir Soal Kelola Tambang: Jangan Underestimate, Muhammadiyah Bisa Bangun Sekolah hingga Hotel
- Jubir Kaesang Soal Nebeng Jet Pribadi Teman ke AS: Searah dan Masih Muat
- MA Bantah Tudingan Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung
- Tak Cuma RK, Rano Karno Juga Targetkan Menang Pilkada Jakarta Satu Putaran
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, yang nilai gratifikasi Rp58,97 miliar tapi dituntut 10 tahun 3 bulan pidana penjara; dan eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang nilai gratifikasinya Rp407 juta dengan tuntutan 5 tahun penjara.
"Apakah penuntut umum KPK memiliki standar acuan dalam menuntut perkara gratifikasi?" sebutnya.
Bahkan, Gazalba menyatakan jaksa KPK telah menggunakan kewenangannya dengan berlebihan.
"Jika tidak ada, maka penuntut umum KPK telah menggunakan kewenangannya secara berlebihan, abuse of power. Subyektif, suka-suka, penuh kebencian dan membabi buta, pengakan hukum yang objektif dan rasional sudah diabaikan," ucapnya.
Hingga akhirnya, Gazalba menyebut bila jaksa terkesan menyusun tuntutan dengan semagat balas dendam terhadapnya.
"Dan sangat dominan semangat balas dendamnya kepada saya Karena gagal memenjarakan saya pada perkara sebelumnya," kata Gazalba.