Pelaku Penusukan Kakak Ipar di Ciracas Kesal Korban Pernah Bilang Jantungnya Buat Makan Hewan
JAKARTA - Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Noverrd Fernando Pirsouw (30) terhadap kakak kandungnya yang bernama Beny Noya (48) di Jalan Pengantin Ali/AMD, RT 12/06, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, dipicu karena dendam membara.
Korban bernama Beny Noya tewas dengan belasan luka tusuk di bagian perut sebelah kanan dan kiri, bagian tulang rusuk kiri, paha kiri dan tangan kiri.
"Dari hasil autopsi, ada sebanyak 12 kali tusukan di tubuh korban. Jenazah sudah diautopsi dan akan mau diserahkan kepada keluarga untuk pemakaman," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat, 13 September, siang.
Pelaku menikam korban hingga tewas dengan menggunakan senjata tajam jenis badik. Korban masih berada di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Alasan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia karena pelaku merasa sakit hati dan dendam terhadap korban. Dendam sekitar 6 tahun lalu. Namun masih didalami," ujarnya.
Sakit hati dan dendam itu disebabkan lantaran pelaku dan adik dari korban sempat memiliki masalah pribadi. Namun korban justru membela adiknya tersebut. Bahkan, korban juga sempat mengancam pelaku dengan perkataan "Nanti Kamu Punya Jantung Buat Anjing Makan".
Setelah mendengar perkataan itu dari mulut korban, pelaku pun sakit hati dan menaruh dendam dengan korban.
Baca juga:
- 'Pagi-pagi Brutal', Mobil Suzuki Baleno Tersangkut di Pembatas Flyover Ciputat, Pengemudi Perempuan
- Tersangka Pembunuhan Pegawai Indomaret Sudah Bekerja Selama 4 tahun, Kenal Korban Baru 3 Bulan
- Pegawai Indomaret Tusuk Teman Kerjanya karena Diminta Penuhi Hasrat Seksual
- Warga Perum Bojonggede Asri Ditemukan Tewas dengan Leher Terikat di Kebun Teh
"Ada rasa dendam yang sudah bertahun-tahun dirasakan sama dia (pelaku). Karena korban juga mengancam dia (pelaku) sehingga timbul rasa kesal dan amarah kesumat dan tadi malam itu dia lampiaskan kepada korban," ujarnya.
Dalam kesehariannya, tersangka Noverrd Fernando Pirsouw diketahui bekerja sebagai sekuriti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidananya 15 tahun penjara dan atau hukuman mati dan atau seumur hidup dan 20 tahun penjara yang mengakibatkan orang meninggal dunia.