Bareskrim: Sindikat Pemalsu Uang Rp1,2 Miliar Pakai Sistem Transaksi Narkoba
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan 10 orang dalam pengungkapan kasus pencetakan uang palsu senilai Rp1,2 miliar. Dari hasil pendalaman, mereka merupakan jaringan atau sindikat yang telah berulang kali membuat uang palsu.
"Iya mereka ini jaringan atau sindikat uang palsu," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji kepada VOI, Kamis, 12 September.
Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku sudah enam kali mencetak uang palsu. Aksi para tersangka ini terhitung sejak awal 2024.
Setiap kali mecetak uang palsu, mereka bisa membuat belasan ribu lembar pecahan Rp100 ribu. Mereka menjualnya dengan harga Rp300 juta.
"Mereka beroperasi di 2024 awal dan sudah 6 kali melakukan pencetakan, sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar," ucapnya.
Para tersangka, sambung Andri, hanya akan beraksi ketika mendapat pesanan. Hal ini dilakukan mereka agar aksi pencetakan uang itu sulit dilacak polisi.
Bahkan, setiap bertansaksi dengan pemesan, mereka tak mengenal atau bertemu secara langsung.
"Ya mereka beli putus kaya beli narkoba, jadi gak kenal pembelinya," kata Andri.
Diberitakan sebelumnya, Bareksrim Polri menggerebek kantor percetakan yang dijadikan sebagai tempat memproduksi uang palsu di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak Rp1,2 miliar uang palsu disita
Dari rangkaian penggerebekan itu, 10 orang ditangkap di dua lokasi. Untuk SUR, IL, AS, MFA, EM, SUD, SU, dan JR diringkus di hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi.
Tersangka SUR merupakan pemilik uang palsu. Sedangkan lainnya sebagai perantara penjualan.
Dua tersangka lainnya TS dan SB yang ditangkap di tempat percetakan. Merekalah yang memproduksi uang palsu tersebut.
"TS merupakan pemilik percetakan dan yang menerima order pembuatan uang palsu. SB merupakan karyawan TS yang berperan membantu produksi," kata Andri.