Soal Isu Pemberian Insentif Kendaraan Hybrid, Periklindo: Kami Tidak Setuju!
JAKARTA - Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi tidak adanya perubahan regulasi seputar industri otomotif Indonesia.
Hal tersebut dapat diartikan pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan insentif kendaraan hybrid di tanah air. Pemerintah menilai bahwa segmen ini telah mendapatkan sambutan baik bahkan mengalami pertumbuhan signifikan dibandingkan sebelumnya.
Tentu hal ini mendapatkan beragam respons, salah satunya dari Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) yang menyambut baik kabar ini.
Sekjen Periklindo Tenggono Chuandra Phoa, mengatakan bahwa pihaknya tidak mendukung adanya insentif kendaraan hybrid di Indonesia karena itu masih mengandalkan bahan bakar fosil dan emisi berkarbon.
“Kewajiban kita sebagai Periklindo perjuangkan EV di Indonesia, kami tidak mendukung hybrid. Itu masih bahan bakar fosil. Fosil didukung dengan subsidi pemerintah. Kalau subsidi pemerintah tambah baterai lagi saya kira tidak cocok ya,” kata Tenggono saat ditemui media di Menteng, Jakarta, Rabu, 4 September.
Kemudian, Ketua Umum Periklindo Moeldoko juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mendukung kendaraan hybrid mendapatkan subsidi.
“Kami tidak mendukung hybrid mendapatkan subsidi ya, diperjelas,” tegas Moeldoko.
Baca juga:
Tenggono juga menjelaskan bahwa Periklindo merupakan organisasi pertama yang menyelenggarakan pameran khusus EV di Asia Tenggara dan ia kembali menegaskan bahwa masa depan Indonesia adalah kendaraan listrik, bukan hybrid.
“Ini Periklindo. Perkumpulan yang pertama kali adakan pameran khusus EV di Asia Tenggara. Negara lain masih pikir-pikir. Indonesia harus EV, tidak ada yang lain,” tambah Tenggono.
Saat ini, mobil hybrid dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen. Hal ini berbeda dengan BEV yang mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0 persen hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP).
Fasilitas PPN DTP diberikan khusus atas mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen. Adapun besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10 persen.
Dengan fasilitas ini, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40 persen adalah sebesar 1 persen. Fasilitas PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024.