Tiga Pasien di Jaktim Dideteksi Terjangkit Cacar Monyet

JAKARTA - Tiga pasien di Jakarta Timur dideteksi menderita penyakit cacar monyet atau Monkey Pox (Mpox). Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Timur, Herwin Meifendy membenarkan adanya pasien yang terdeteksi terjangkit cacar monyet.

"Terdapat 3 kasus yang terkonfirmasi positif dari 10 yang dicurigai. Dua pasien berdomisili di wilayah Jakarta Timur dan 1 pasien di luar wilayah Jakarta Timur," ujar Herwin ketika dikonfirmasi, Senin, 2 September.

Ketiga pasien yang terkonfirmasi positif Mpox itu harus di isolasi di rumah sakit untuk mencegah terjadinya penularan. Namun, dia tidak menjelaskan ketiga pasien itu dirawat di rumah sakit mana.

Pengobatan pada pasien dengan kasus Mpox yang terkonfirmasi adalah pengobatan suportif untuk meredakan gejala, seperti demam, nyeri, dan kelelahan.

"Terapi antivirus, seperti tecovirimat, dapat diberikan untuk mengurangi keparahan penyakit dan mempercepat pemulihan," katanya.

Sementara untuk pencegahan dari penyakit ini dapat dilakukan dengan cara menjalankan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti cuci tangan dengan bersih, menjaga kebersihan lingkungan, dan membatasi kontak dengan orang yang terinfeksi.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat terdapat sebanyak 59 kasus terkonfirmasi cacar monyet (Monkeypox/Mpox) sejak 13 Oktober 2023 hingga 19 Agustus 2024.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, berdasarkan persebaran kasus Mpox di Jakarta tahun 2024, terdapat 11 kasus Mpox yang tersebar di delapan kecamatan di Jakarta.

Tercatat enam kasus pada Januari 2024, lalu tiga kasus pada Februari 2024, kemudian masing-masing satu kasus pada Mei dan Juni terjadi di luar Jakarta.

Adapun kasus-kasus tersebut ditemukan di Ciracas, Grogol Petamburan, Jatinegara, Kebon Jeruk, Matraman, Pasar Minggu, Tanah Abang dan Tanjung Priok. Seluruh kasus ditemukan pada warga berusia 21 sampai 50 tahun.

Kasus Mpox di Indonesia khususnya di Jakarta terus menjadi perhatian meskipun status pandemi telah dicabut oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 5 Mei 2023. Karena itu, kewaspadaan dini terhadap penyakit Mpox tetap dilakukan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.