NasDem Minta Pertegas Penanganan Kasus Korupsi, Cegah Dijadikan Sandera Kepentingan Tertentu

JAKARTA - Partai NasDem meminta kepada aparat penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempertegas proses penanganan hukum dan menetapkan pembatasan penyelesaian kasus, khususnya tindak pidana korupsi.

Usulan ini menjadi salah satu rekomendasi hasil pembahasan di Kongres III Partai NasDem yang dibacakan oleh Anggota SC Kongres III NasDem Martin Manurung.

"Mempertegas percepatan dan pembatasan waktu proses penanganan dan penyelesaian kasus hukum, terutama tindak pidana korupsi untuk mencegah digunakannya kasus hukum sebagai sandera kepentingantertentu agar tercipta kepastian hukum yang berkeadilan bagi setiap orang," jelas Martin di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa, 27 Agustus.

Martin menjelaskan, usulan ini direkomendasikan NasDem berangkat dari masalah penanganan suatu kasus korupsi yang berjalan lambat. Hal ini berpotensi kuat untuk dijadikan sebagai alat sandera politik oleh penguasa.

"Penggunaan status hukum seseorang menjadi sandera kepentingan di luar kepentingan hukum menjadi praktik yang sudah harus dihentikan. Praktik ini bahkan dilakukan dengan cara mencari-cari kesalahan orang di masa lalu kemudian dihidupkan kembali," tegas Martin.

Pemberantasan korupsi ke depan, lanjut Martin, semestinya lebih diarahkan kepada pendekatan preventif atau pencegahan, bukan represif dan sensasional.

Kemudian, NasDem mengingatkan agar institusi penegak hukum membuka diri bagi pengawasan, keluhan dan kritik dari masyarakat, tanggap dan segera melakukan perbaikan terhadap berbagai kekurangan, penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan dan kesalahan yang terjadi.

"Institusi penegak hukum harus terbuka untuk diawasi, dikritik, serta mau mengakui kesalahan ketika terdapat kekeliruan penanganan perkara kemudian memperbaikinya," ungkap dia.

Selain itu, NasDem juga mengusulkan agar pemerintah dan DPR menjamin asas transparansi dan melibatkan partisipasi publik dalam pembuatan legislasi, khususnya yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

"Pelaksanaan undang-undang harus sesuai dengan tujuannya, tidak boleh diperalat untuk menindas dan menyengsarakan rakyat," pungkasnya.