KPU Jateng Pastikan Ikut Putusan MK Soal Terkait Pendaftaran Calon Kepala Daerah
JAKARTA - KPU Jawa Tengah masih menunggu petunjuk teknis pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilgub 2024 dari KPU RI, menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.
"Terkait kebijakan teknis masih menunggu KPU RI, seperti beberapa norma yang menjadi dasar pencalonan," kata Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono di Semarang, Minggu.
Syarat tentang bakal calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 sendiri, sudah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Ia memastikan KPU Jawa Tengah mengikuti putusan MK terkait syarat pencalonan dalam pilkada nanti.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada yang berkaitan dengan ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah.
Baca juga:
- Petenis Meja Korut yang Selfie Bareng Atlet Korsel di Olimpiade Paris Jalani Pemeriksaan Setibanya di Tanah Air
- Dokter Korea Selatan Peringatkan Lonjakan Kasus COVID-19, Pemogokan Bisa Lumpuhkan Ruang Gawat Darurat
- Ahli Sebut Peretas Iran yang Serang Donald Trump Berpengalaman dan Diduga Terkait Intelijen Militer
- Presiden Taiwan: Kami Tidak Mencoba Merebut Kembali Daratan, Tapi Tidak Mau Diperintah Partai Komunis
MK menyatakan Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada bertentangan dengan UUD 1945.
MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilu legislatif atau 20 persen kursi DPRD.
Berdasarkan putusan MK terhadap syarat pencalonan dalam Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada, ambang batas syarat dukungan untuk provinsi Jawa Tengah sebesar 6,5 persen suara sah partai politik atau gabungan partai politik.
Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dalam Pilkada 2024 sendiri akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.