Kabar Gembira untuk Warga Aceh, Pendaftaran Bantuan Modal Kerja dari Presiden Dibuka, Ini Caranya
JAKARTA - Pemerintah Kota Banda Aceh kembali membuka pendaftaran Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari Presiden RI Joko Widodo kepada pelaku usaha mikro di Banda Aceh yang terdampak COVID-19.
"Bantuan ini untuk pelaku mikro seperti pedagang pasar, PKL, dan industri rumah tangga yang terdampak COVID-19 dan tidak terakses kredit KUR," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh M Nurdin, di Banda Aceh, dilansir Antara, Jumat, 26 Maret.
M Nurdin mengatakan, bantuan tersebut disalurkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM pada Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, dan ditindaklanjuti dengan Permenkop UKM RI Nomor 2 Tahun 2021 dengan petunjuk pelaksanaan Nomor 3 Tahun 2021.
M Nurdin menyampaikan, bantuan tahap satu telah dibuka secara online dan akan ditutup secara otomatis oleh aplikasi pada 30 April 2021 mendatang.
"Bagi pelaku usaha mikro yang sudah menerima bantuan pada 2020 juga dapat mengajukan kembali tahun ini," ujarnya.
Baca juga:
- Bos Yalsa Boutique Tersangka Investasi Bodong Rp164 Miliar di Aceh Minta Penahanan Ditangguhkan
- Diamuk Massa, Pencuri Motor di Aceh yang Ingin Tukar Sabu Babak Belur
- Polisi Dalami Kasus Pembunuhan dan Perampokan Pensiunan Guru di Aceh
- 2 Bocah di Riau Tewas Tenggelam di Lubang 4 Meter Bekas Galian, Keluarga Tolak Lakukan Autopsi
M Nurdin menjelaskan, untuk memperoleh bantuan tersebut para pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan yakni merupakan warga Banda Aceh dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KK/KTP) elektronik, memiliki usaha yang masuk katagori mikro dengan mengupload foto tempat/aktifitas usaha.
Kemudian, memiliki nomor induk berusaha atau NIB sebagai legalitas usaha dari pemerintah yang dapat diperoleh secara langsung melalui aplikasi www.oss.go.id atau dapat menghubungi kantor DPMTSP Banda Aceh dan mall pelayanan publik setempat.
"Pelaku usaha tidak berprofesi sebagai Anggota TNI/POLRI, ASN, Karyawan BUMN/BUMD dan tidak sedang menerima kredit pembiayaan KUR serta wajib memiliki nomor kontak/HP yang aktif yang dapat dihubungi," kata M Nurdin.
Dalam kesempatan ini, Nurdin masyarakat pelaku usaha mikro di Banda Aceh yang membutuhkan dapat mendaftarkan diri secara online melalui link : bit.ly/bpumbna2021.
"Untuk pendaftarannya dapat dilakukan langsung melalui perangkat HP/Komputer, baik oleh diri sendiri maupun oleh keluarga atau meminta bantuan pihak lain," ujarnya.
Jika sudah melakukan pendaftaran, data yang sudah diterima selanjutnya akan diusulkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh kepada Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia sebagai Calon Penerima Bantuan Modal Kerja Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari Banda Aceh.
"Bagi pelaku usaha yang menerima bantuan tersebut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta dan selama proses pendaftaran ini tidak dipungut biaya apapun atau gratis," demikian M Nurdin.