Kejati Kaltim Tahan Tersangka Gratifikasi Pengurusan Dokumen Kayu Rp7,7 Miliar
SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan seorang tersangka berinisial MRF terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi pengurusan dokumen tata usaha kayu sekitar Rp7,7 miliar.
MRF merupakan pegawai negeri sipil pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD-KPHP) Berau Pantai, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.
"Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif pada hari ini," ujar Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Sudarto di Samarinda dilansir ANTARA, Rabu, 21 Agustus.
Dia mengungkapkan MRF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP 09/O.4/Fd.1/08/2024. MRF diduga melanggar Pasal 11 atau Pasal 12B UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 KUHP.
Dijelaskan Sudarto, MRF yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di UPTD KPHP Berau Pantai, diduga menerima sejumlah uang melalui transfer bank atas namanya sendiri dan rekening orang lain.
Uang tersebut diterima dari beberapa saksi dengan total mencapai Rp7.259.000.000. Penerimaan uang ini diduga sebagai biaya untuk pembuatan dan pengurusan dokumen terkait tata usaha kayu.
Dokumen tata usaha kayu yang dimaksud seperti pengurusan IPK, penyusunan dokumen RKT, RKU, SIPUHH Online, pengurusan dokumen SLVK, dan biaya Ganis dari perusahaan-perusahaan pemegang Hak Pemanfaatan Kayu.
Baca juga:
- Serangan Israel Tewaskan Komandan Fatah di Lebanon selatan
- Pakai Kemeja Kuning Hadiri Penutupan Munas, Jokowi Gabung Golkar?
- Layanan Internet Diputus Sampai Sekolah Ditutup di Badlapur India di Tengah Protes Kasus Pencabulan Anak
- Balas Serangan di Bekaa, Hizbullah Gempur Pos Militer Israel di Kibbutz dengan Drone
Dalam kurun waktu 5 Januari 2018 hingga 8 Desember 2023, MRF diduga menerima uang sebesar Rp342.195.440 dan Rp143.794.000 melalui rekening orang lain. Uang tersebut diduga digunakan untuk mempermudah pengurusan berbagai dokumen terkait tata usaha kayu.
"Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk 20 hari ke depan, mulai 21 Agustus 2024 hingga 9 September 2024, dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Samarinda," jelas Sudarto.
Sudarto menjelaskan alasan penahanan ini dilakukan karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama.
"Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan adil," tambahnya.