Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi Jadi Tersangka Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Penetapan dilakukan pada Jumat, 16 Agustus kemarin.
“KPK per 16 Agustus 2024 telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Agustus.
Tessa mengatakan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinsial IP, MYH, HMAC, dan A. Tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara sedangkan sisanya adalah swasta.
Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh VOI, tiga orang yang ditetapkan merupakan direksi dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Mereka adalah Ira Puspadewi yang merupakan direktur utama; Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan; dan Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan.
Untuk swasta berinsial A adalah Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Diduga telah terjadi kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp1,27 triliun dan masih berubah karena penghitungannya terus dilakukan.
Sumber VOI menyebut, kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.
Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola. “Prosesnya (dalam melaksanakan kerja sama usaha dan akuisisi, red) enggak ada dasar hukumnya,” katanya.
“Jadi dilanggar semua aturan akuisisi,” masih dikutip dari sumber yang sama.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah juga sudah minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum (Kemenkumham) mencegah empat orang ke luar negeri. Rinciannya, pihak internal yakni HMAC, MYH, IP, dan satu lainnya adalah pihak swasta, A.