Buntut Perkara Jilbab Paskibraka Putri, Cak Imin Desak Kepala BPIP Dicopot 

JAKARTA - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendesak agar Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi dicopot dari jabatannya. Hal ini buntut dari masalah pelepasan jilbab Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) putri berhijab.

Menurut Cak Imin, permintaan pelepasan jilbab ini melanggar nilai kebinekaan dan dapat mengganggu persatuan bangsa.

"Kita harus tegak pada Bhinneka Tunggal Ika kita. Saya menuntut kepala BPIP harus turun dan diganti atas perilaku yang tidak benar dan mengganggu rasa keadilan dan persatuan," kata Cak Imin di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus.

Cak Imin pun menawarkan jabatan Kepala BPIP diganti oleh kader-kader PKB. Ia mengklaim, kader partainya bisa mengemban tugas memimpin BPIP tanpa melanggar konstitusi.

"Setuju ya? Karena itu keadilan dan konstitusi harus mutlak. Kalau perlu PKB kader-kadernya siap memimpin BPIP dengan sebaik-baiknya, kalau perlu," lanjut Wakil Ketua DPR RI itu.

Di satu sisi, Cak Imin menegaskan setiap orang memiliki hak yang sama di dalam berekspresi sesuai agama dan keyakinannya.BPIP, menurut dia, tak bisa melakukan pemaksaan kehendak atas tafsir Bhinneka Tunggal Ika.

"Kok ada larangan jilbab dalam Paskibraka? Setelah dikomplain seluruh Indonesia, jawabannya kesukarelaan. Kalau ada atasan dan bawahan, kesukarelaan itu pasti tidak terjadi," tegas dia.

Kejadian pelepasan jilbab Paskibraka putri saat pengukuhan di Istana Negara IKN pada Selasa, 13 Agustus, menuai kritikan dari banyak pihak, salah satunya Purna Paskibraka Indonesia (PPI).

Ketua Umum PPI Gouta Feriza sebelumnya menegaskan hal itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ia menjelaskan para anggota Paskibraka putri berasal dari berbagai suku, budaya, dan agama. Selama proses pelatihan, mereka diizinkan mengenakan hijab sesuai dengan keyakinan masing-masing. Namun pada saat pengukuhan mereka dipaksa untuk melepas hijab.

Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan menggunakan hijab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada 17 Agustus.

Namun, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.

Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menjelaskan pelepasan hijab sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu, 14 Agustus.

Belakangan, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono memastikan semua Paskibraka putri yang berhijab akan tetap mengenakan jilbabnya saat pelaksanaan upacara HUT RI.