PGN Tandatangani Kontrak Jual Beli LNG dengan Donggi Senoro

JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk (PGAS) menandatangani kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) dengan PT Donggi Senoro LNG (DSLNG).

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, diketahui perjanjian jual beli ini berlaku hingga hingga 31 Desember 2029.

"Perseroan dan PT Donggi-Senoro LNG telah menyepakati rancangan perjanjian jual beli LNG melalui master LNG Sale and Purchase Agreement dan Confirmation Memorandum pembelian satu kargo LNG bulan September 2024," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin, 12 Agustus.

Diketahui pada tanggal 8 Agustus 2024 Perseroan dan DSLNG telah menandatangani kontrak payung pembelian LNG melalui MSPA, serta menandatangani CM September untuk rencana pembelian satu kargo LNG pada bulan September 2024 sebesar 135.000 m3 ‡ 5 persen toleransi operasional setara 3.159.000 MMBTU + 5 persen toleransi operasional

"MSPA akan berakhir pada 31 Desember 2029," lanjut manajemen.

Dalam keterbukaan informasi juga disampaikan jika MSPA dapat diperpanjang atau diakhiri lebih awal sesuai dengan kesepakatan kedua pihak.

"Pada saat pelaporan, kontrak antara Perseroan dengan DSLNG akan menambah pasokan gas hasil regasifikasi LNG untuk area Jawa Barat, Sumatera Selatan dan Tengah," tutup manajemen PGN.