Marak Penipuan di Sektor Keuangan, OJK Mau Bentuk Anti-Scam Center

SIMALUNGUN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui akan membentuk anti scaming center untuk memerangi penipuan yang saat ini marak terjadi di sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, sejatinya anti scaming center ini bukanlah hal yang baru di industri keuangan karena beberapa negara telah memiliki sistem ini.

"Di negara lain sih sudah ada. Kalau kita lihat di Singapura sudah punya," ujar Kiki, sapaan akrab Frederica kepada awak media di Prapat, Sumatera Utara, Sabtu, 10 Agustus.

Kiki menjelaskan, ASC ini merupakan salah satu bentuk kerja sama antara Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) dengan lembaga terkait lainnya untuk berkoordinasi dalam mewujudkan penanganan yang cepat terhadap penipuan di sektor keuangan.

"Dengan adanya anti-scam center, kami berharap dapat mencegah kerugian yang lebih besar dan mengejar pelaku penipuan secara lebih efektif," sambung Kiki.

Menurutnya, dalam mengatasi bentuk penipuan diperlukan kerja sama dan kolaborasi berbagai lembaga agar memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan scam.

"Semua pihak, termasuk 16 Kementerian dan Lembaga, serta sektor perbankan, akan bekerja sama untuk melindungi masyarakat dari scam," kata dia.

Kiki bilang, sistem ini juga akan melibatkan sistem pembayaran dan marketplace untuk meningkatkan deteksi dan penanganan penipuan.

"Ke depan, kami ingin mengajak sistem pembayaran dan marketplace untuk bersama-sama dalam inisiatif ini agar penipuan dapat ditangani secara komprehensif," tambahnya.

Anti scam center ini, kata Kiki, akan dilakukan proses soft launching pada bulan ini sebelum nantinya akan dilakukan peluncuran resmi.

"Ini nanti kita tidak hanya berusaha untuk memblock ya atau mencegah kerugian yang lebih besar tapi harapannya kita juga bisa mengejar si pelaku," pungkas Kiki.