Kejati DIY Tangkap Buron Kasus Penipuan Haji Khusus, Korban Rugi Rp377 Juta
YOGYAKARTA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap terpidana kasus penipuan pemberangkatan haji khusus atau haji plus, Vinny Shintia Dewi (44), yang namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan mengatakan penangkapan DPO kasus penipuan haji tersebut pada hari Rabu (7/8) di rumahnya, Jalan Sunan Gunung Jati, Sinduharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman.
"Saat diamankan, terpidana sedang duduk santai di rumahnya, tidak ada perlawanan dari terpidana," kata dia dilansir ANTARA, Kamis, 8 Agustus.
Setelah pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Vinny yang merupakan pemilik sekaligus Komisaris PT Berkat Limpah Bersama yang melayani penyelenggara haji dan umrah yang berlokasi di Sleman langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman.
Dalam kasus penipuan itu, terdakwa Vinny menawarkan kepada korban Yennie Agustien untuk berangkat haji khusus/plus pada tahun 2018 dengan biaya Rp183 juta.
Tawaran itu membuat korban tergiur karena dijanjikan bisa langsung berangkat setelah pembayaran lunas sehingga memutuskan mendaftar untuk dua orang bersama suaminya.
"Korban melakukan pembayaran untuk dua orang dengan cara mengangsur, baik diserahkan secara langsung kepada terdakwa maupun melalui transfer ke rekening PT Berkat Limpah Bersama hingga 18 April 2018 berjumlah Rp276 juta," kata Herwatan.
Pada tanggal 12 Agustus 2018, korban ditelepon suami terdakwa untuk meminta penambahan uang sebesar Rp101.530.000,00 apabila korban ingin berangkat haji plus pada tahun 2018.
Setelah menyangggupi dan mentransfer uang tambahan itu, korban dijanjikan oleh terdakwa berangkat haji plus pada tanggal 16 Agustus 2018.
Namun, hingga tiba tanggal yang dijanjikan, suami terdakwa menginformasikan kepada korban bahwa ada pembatalan keberangkatan haji khusus karena visa tidak disetujui oleh negara Arab Saudi.
Karena pembatalan itu, terdakwa Vinny berjanji akan mengembalikan seluruh uang korban tanpa ada potongan dalam waktu 14 hari.
"Namun, pada kenyataannya sampai dengan sekarang uang tersebut tidak pernah dikembalikan oleh terdakwa kepada korban," kata Herwatan.
Uang yang sudah diterima dari korban total Rp377.530.000,00 telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Baca juga:
Dalam persidangan kasus itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Vinny bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.
Atas tuntutan JPU tersebut, selanjutnya pada tanggal 9 November 2020, majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 8 bulan.
Upaya banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta justru menambah hukuman penjara terdakwa menjadi 2 tahun. Demikian pula, upaya kasasi keduanya ditolak Mahkamah Agung.
Setelah putusan kasasi diterima dan JPU hendak mengeksekusi terdakwa Vinny, ternyata tidak ada di rumahnya, Banyumanik, Kota Semarang, Jateng sebagaimana alamat dalam surat dakwaan.