Polres Aceh Timur Gagalkan Peredaran 5,2 Kilogram Sabu

BANDA ACEH - Tim gabungam Polres Aceh Timur menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 5,29 kilogram serta menangkap dua terduga pelaku yang membawa barang terlarang tersebut.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru mengatakan kedua pelaku berinisial BA (37) dan RI (30). Keduanya warga Percut Sei Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Keduanya ditangkap di jalan lintas Banda Aceh-Medan, di Gampong Baro, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu (3/8) dini hari. Bersama keduanya turut diamankan 5,29 kilogram narkoba jenis sabu-sabu," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 7 Agustus.

Penggagalan peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi yang diterima Polsek Darul Aman, Polres Aceh Timur, ada mobil diduga membawa barang terlarang jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, pihak Polsek Darul Aman berkoordinasi dengan Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Aceh Timur dan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur.

"Selanjutnya, tim gabungan Polres Aceh Timur itu menyelidiki informasi tersebut. Hingga akhirnya, polisi menemukan mobil yang dicurigai. Saat mobil dihentikan, dua orang melarikan diri," kata Kapolres.

Tim lantas menggeledah mobil dan menemukan sebuah karung berisi lima bungkusan yang isinya sabu-sabu. Petugas juga mengejar terduga pelaku hingga akhirnya menangkap keduanya.

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 115 ayat (2) subs Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya, maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. Kini, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut," kata Nova Suryandaru.