Status PSN Jadi Tameng untuk Penggusuran Rakyat Kecil
JAKARTA - Penetapan PT Bumi Serpong Damai (BSD) dan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) milik kelompok Sinarmas Group dan Agung Sedayu Group, menjadi Proyek Strategis nasional (PSN) tak henti menjadi sorotan media. Bagi pengembang pemberian status itu akan mempermudah dan mempercepat kegiatan mereka. Tetapi tidak bagi warga terutama mereka tangah bersengketa lahan.
Bisa dibayangkan posisi warga yang sedang sengketa tentu semakin sulit memperoleh keadilan. Demikian juga bagi warga yang sedang bernegosiasi harga tanah. Dengan ada status itu pengembang semakin mudah mendapatkan lahan.
Sementara justru warga semakin terpojok dan tak terlindungi dengan status itu. Padahal saat ini banyak sengketa warga dengan pengembang dalam masalah tanah. Dari data yang dihimpun VOI, ada beberapa sengketa lahan baik dengan BSD maupun PIK 2 yang masih berlangsung hingga saat ini.
BSD misalnya ada kasus sengketa dengan Swiss German University (SGU). Direktur Komunikasi SGU Christie Kanter mengatakan kasus ini bermula dari sewa menyewa tanah di blok Edutown seluas 10 hektar. Akibat tindakan BSD yang menutup kampus 1.250 mahasiswa menjadi korban.
Baca juga:
Menurut Direktur Komunikasi SGU Christie Kanter awalnya mereka ditawari lahan seluas 10 hektar untuk kampus, sesuai perjanjian bangunan awal akan dibangun oleh BSD, tapi tidak ada kelanjutan jadi pihaknya menolak membayar.
Sementara menurut Kuasa hukum PT BSD, Reno Hajar, status SGU adalah pinjam pakai tanah dan bangunan. Tetapi sejak 2011 mereka tidak beritikad baik untuk membayar, sehingga mereka menutupnya, dengan memasang plang. Yang mengakibatkan 1.250 mahasiswa terganggu proses belajarnya. "Karena tak mau bayar sesuai perikatan sewa menyewa, kami ingin mengakhiri perikatan tersebut". kata Reno
Kasus kedua adalah sengketa BSD dengan seorang warga desa Jatake bernama Romlah binti Patma. Sengketa tanah yang diperuntukan jalan tol Serpong-Balaraja terhambat karena ada klaim pihak Romlah. Mereka merasa belum pernah menjual lahan seluas 5.240 meter di Kampung Jatake, Pagedangan, yang terdiri 4 bangunan dan 1 warung. Mereka menolak pindah karena merasa belum dibayar. Akibat penolakan itu proses pembebasan lahan oleh BSD untuk akses jalan tol sepanjang 40 hektar terhenti karena adanya kasus itu
Ketiga, ada 15 orang ahli waris pemegang PPJB dan ratusan ahli waris meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang segera memutus perkara 604 dan 605 yang sudah bertahun-tahun perkaranya mengambang. Sengketa lahan yang kini sudah jadi gedung-gedung megah seperti gedung BCA, Mall, dan apartemen Grand Wich yang dibangun pengembang raksasa, PT Bumi Serpong Damai (BSD).
Kuasa hukum mereka Firdaus Tarigan,sebut penguasaan lahan ahli waris oleh pengembang diduga ilegal. Sebab Kepala BPN Tangerang dalam sidang menyatakan tanah itu benar milik warga.
Rintihan Warga
Seperti halnya BSD, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 juga banyak diwarnai kasus sengketa tanah. PIK 2 yang dikembangkan PT AGUNG SEDAYU GROUP yang mulai jalan di sejumlah titik ini memiliki sejumlah sengketa dan protes dari masyarakat.
Desa Lemo, Teluknaga, Tangerang, Banten menjadi salah satu desa yang mendapat dampak akibat adanya tembok tinggi yang menjadi pembatas dengan kawasan PIK 2. Dengan adanya tembok pembatas itu, secara tidak langsung menghalangi area jalan mereka. Tak hanya itu, dampak lainnya, penghasian warga dari tambak rusak dan kerap kebanjiran jika air laut pasang.
"Sebelum ada tembok dan bangunan, air laut pasang itu cepat tirisnya. Sekarang bisa dua-tiga hari baru surut,"kata Supriyanto warga Desa Lemo, Teluk Naga, Tangerang, kepada VOI, Senin, 5 Agustus.
Salah satu warga di Desa Lemo lainnya, Rosidah mengatakan dirinya bersama suami merupakan pengepul ikan di tambak yang saat ini sudah menjadi PIK 2. Wanita ini mengatakan saat ini penghasilan mereka hanya mengandalkan jualan dari gorengan di ujung Jalan Pipa. Setelah usahanya yang pertama membuka toko sembako terpaksa harus ditutup akibat tembok pembatas PIK 2.
"Bisa dibayangkan mas, berapa hasil dari menjual gorengan dalam sehari. Tidak lebih dari Rp600 ribu. Uang segitu sudah termasuk sama modalnya," kata Rosida pelan.
Berdasarkan pantauan VOI, sebagian dari Jalan Pipa rusak sehingga menimbulkan jalan yang bergelombang. Ada beberapa jalan layang yang terlihat dan arahnya menuju ke PIK 2. Karena jalannya rusak, terlihat sepi hanya ada beberapa motor saja yang sesekali melewati Jalan Pipa.
Sengketa Lahan dan Penghidupan
Salah satu orang yang getol mengkritisi penetapan PIK 2 sebagai PSN, adalah mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu. Ia yang mengaku memiliki lahan di kawasan itu tak bisa mengerti dengan penetapan itu. Sebab status itu digunakan dalih menggusur tanah rakyat dari sumber nafkah utamanya. Anehnya penggusuran itu selalu menempel pada kantor aparat bahkan dilabeli penggusuran didukung oleh APDESI.
Mereka juga menuding pengembang mematikan mata pencaharian petani padi dan tambak. Warga juga mengeluhkan harga tanah terlalu rendah, sementara mereka mereka jual kavling dengan sangat tinggi. Mereka juga menuduh pengembang senaknya menimbun tanah yang belum dibayar. Ada juga tindakan menghalangi aliran sungai sehingga air tak tak bisa mengalir ke sawah. Tindakan itu diduga sebagai cara agar mereka (warga-red) terpaksa menjual asset nya ke pengembang.
Sementara penasehat hukum Agung Sedayu Group, Haris Azhar membantah telah membeli tanah warga dengan harga murah. Harga umum dengan mekanisme terbuka. “Di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)," katanya. Bahkan perusahaan masih meminjamkan lahan yang sudah dibeli tetapi belum dipakai.
Ada juga keluhan, soal delapan kampung di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Sebagian Desa Lemo telah masuk kawasan pengembangan PIK 2. Saat ini, sebagian besar pembangunan kawasan perumahan dan bisnis PIK 2 telah merambah desa berpenduduk 7.528 jiwa itu.
Kepala Desa Lemo, Satria, membenarkan sebagian kampung di desa itu selalu mengalami kebanjiran dan kini terkepung oleh pembangunan semenjak kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK 2) dibuat. Akhirnya, sebanyak 235 kepala keluarga terpaksa harus menerima relokasi ke tanah pengembang PIK 2.