Tiga Tersangka Kasus Korupsi Timah ‘Rp271 Triliun’ Bakal Disidang Besok
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah merampungkan proses penyusunan dakwaan utuk tiga terangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Mereka akan menjalani persidangan di pengadilan.
Ketiga tersangka itu yakni, Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019; Rusbani selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019; dan Amir Syahbana yang merupakan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.
"Rencananya seperti itu, persidangan Rabu 31 Juli," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Prabowo, kepada VOI, Selasa, 30 Juli.
Berdasarkan Sistem Informasi Perkara (SIPP), ketiga tersangka itu akan menjalani persidangan di Ruang Prof. Muhammad Hatta Ali, sekitar pukul 09.00 WIB.
Sementara untuk para tersangka lainnya yang sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), kata Haryoko, saat ini masih dalam proses penyusunan berkas dakwaan.
"Masih proses (tersangka lainnya)," kata Haryoko.
Sebagai informasi, ada 18 tersangka kasus korupsi timah yang telah dilimpahkan Kejagung, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim.
Baca juga:
- Pelaku Penyulut Kebakaran Hebat Hutan California Ditangkap, Mulanya Dorong Mobil Terbakar ke Jurang
- Kerusuhan di Venezuela Usai Maduro Klaim Menang Pemilu, 15 Orang Ditahan
- Italia Sita Aset Real Estate Rp724 Miliar Milik Pengusaha Rusia termasuk Kastil Torre Del Gallo
- AS Pimpin Upaya Menahan Murka Amarah Israel Balas Hizbullah: Jangan Bom Beirut Lebanon
Kasus dugaan korupsi timah ini diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp300.003.263.938.131 atau Rp300 triliun. Tapi kasus ini dikenal luas oleh publik dengan sebutan kasus Rp271 triliun..
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan sangkaan primair Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubaha Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sangkaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.