Tekan Polusi Bandung, Kemenhub Kembangkan Transportasi Umum BRT
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengembangkan transportasi umum Bus Rapid Transit (BRT) di wilayah Bandung, Jawa Barat. Hal ini guna menekan kemacetan dan polusi udara di daerah tersebut.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin mengatakan, seiring dengan peningkatan jumlah kendaraan bermotor sehingga menyebabkan pencemaran udara bagi masyarakat perkotaan diperlukan suatu solusi agar masyarakat beralih ke transportasi massal.
"Oleh karena itu, salah satu upaya yang dilakukan yaitu melalui pengembangan Bus Rapid Transit (BRT) di wilayah Cekungan Bandung, Jawa Barat," kata Risyapudin mengutip Antara.
Dia menyampaikan, pembangunan BRT di Bandung akan mencakup wilayah Cimahi, Padalarang hingga Sumedang sepanjang 21 km. Di samping itu, pembangunan layanan ini juga bersama-sama dilakukan di kota Medan, Sumatera Utara.
Ia mengungkapkan, pengembangan BRT tahap satu akan dimulai di 2025, tahap 2 di 2026 dan tahap 3 dilakukan pada 2027.
"Nantinya sistem angkutan cepat berbasis bus ini akan ramah lingkungan dan menggunakan energi rendah karbon. Waktu tempuhnya akan lebih cepat dengan jalur khusus serta adanya kepastian jadwal," ungkapnya.
Lebih lanjut, Risyapudin menuturkan tarif yang akan dibuat terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat dan tentunya memanfaatkan sistem informasi yang jelas di halte, bus dan penggunaan aplikasi.
Selain itu, layanan ini akan mengedepankan kesetaraan gender, disabilitas dan inklusi sosial dalam desain bus dan infrastruktur yang inklusif.
Direncanakan layanan BRT ini akan terintegrasi dengan Stasiun Kereta Cepat Padalarang, Stasiun Kereta Api Cimahi, Terminal Tipe A Leuwipanjang, dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar.
Baca juga:
"Pada saat pembangunan BRT nanti kami berharap adanya dukungan dari seluruh stakeholder baik dari Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten/Kota, pihak Kepolisian hingga masyarakat. Kami semua perlu kolaborasi dan sinergi," ujarnya.
Dia mengajak masyarakat khususnya di daerah Bandung agar menggunakan transportasi umum Bus Rapid Transit (BRT) demi menekan polusi udara di daerah itu.
Risyapudin menambahkan, Kemenhub terus berupaya menghadirkan transportasi umum sesuai amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pemerintah pusat dan daerah harus bersama - sama hadir dalam menyediakan angkutan massal bagi masyarakat.
"Kami berharap dengan nantinya ada BRT bisa menjadi solusi mengurai kemacetan dan mengurangi polusi udara," kata Risyapudin.