Pekan Depan KPK Bakal Panggil Saksi di Kasus Korupsi Pemkot Semarang

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemeriksaan saksi dalam kasus korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah bakal segera digelar. Permintaan keterangan ini dilakukan setelah penggeledahan selama dua pekan.

“Kemungkinan besar kegiatan pemeriksaan itu akan dilaksanakan minggu depan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli.

Tessa belum memerinci siapa saja yang akan diperiksa. Begitu juga dengan pemanggilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri.

Tapi peluang ini terbuka lebar dalam pemeriksaan dan bisa saja dilakukan Semarang. “Saya belum tahu. Kemungkinan besar sih di sana,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik ini.

“Karena tim satgas penyidikan yang sedang berkegiatan di sana, ya, pasti akan melanjutkan. Kemungkinan besar ya tapi kalau memang nanti akan dibawa ke sini (ke Jakarta, red) untuk diperiksa bisa jadi juga seperti itu. Namun pastinya nanti kita akan update,” sambung Tessa.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.

Sudah ada empat orang yang dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama. Rinciannya adalah dua penyelenggara negara sedangkan sisanya adalah swasta.

Berdasarkan informasi beredar empat orang yang dicegah adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menetapkan empat tersangka. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan dan disebut sudah diterima oleh mereka meski belum disampaikan.