Pembunuhan Dini Sera, Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Usai Terdakwa Ronald Tannur Divonis Bebas

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya perihal vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menyebut alasan pengajuan kasasi karena putusan majelis hakim dinilai tak tepat.

"Jadi memang kita harus kasasi itu, karena melihat fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hakim itu nampaknya tidak tepat," ujar Harli kepada wartawan, Kamis, 25 Juli.

Menurutnya, beberapa petimbangan majelis hakim, salah satunya tak ada saksi yang melihat kejadian tersebut terasa janggal.

Terlebih, bukti-bukti yang sudah diajukan dalam persidangan seperti rekaman CCTV memperlihatkan aksi Gregorius Ronald Tannur melindas Dini Sera Afriyanti dengan mobil.

"Jadi semua fakta yang sudah diajukan misalnya CCTV, bahwa bukti melindas korban, sementara hakim lebih melihat lebih kepada tidak ada saksi," sebutnya.

"Pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat daripada fakta-fakta yang ada di lapangan dan yang diajukan JPU. Jadi kita memang menyatakan kasasi," sambung Harli.

Kemudian, mengenai pertimbangan lainnya yakni tewasnya Dini Sera Afriyanti akibat dari meminum minuman beralkohol pun dinilai aneh. Sebab, Harli menyebut tentu ada pemicu lainnya yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Alkohol apa bisa membuat orang meninggal? Kan harus ada dipicu dengan yang lain. Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol tapi yang kita dakwakan soal melindasnya. Membunuhnya," kata Harli.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya pada 4 Oktober 2023.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Hakim Erintuah