Bursa Karbon Bakal Fasilitasi Transaksi Internasional
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan Bursa Karbon (IDX Carbon) secara sistem sudah siap memfasilitasi atau melayani transaksi, baik dalam taraf lokal maupun internasional.
“Pada dasarnya, IDX Carbon secara sistem kami siap melakukan transaksi lokal maupun internasional. Dan nanti, prosedurnya akan sama untuk para pelaku yang bertransaksi di Bursa Karbon,” ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy mengutip Antara.
Senada dengan itu, Direktur Pengawasan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lufaldy Ernanda menjelaskan bahwa Bursa Karbon sudah dapat melakukan perdagangan secara internasional saat ini, tanpa harus menunggu terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK).
“Sejauh ini, sebenarnya sudah bisa terjadi, nanti beberapa supplier dalam hal ini yang punya unit karbon tinggal bersurat ingin memperdagangkan (secara) internasional,” ujar Lufaldy.
Beberapa bulan lalu, ia menjelaskan OJK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Baca juga:
Sementara itu, terkait voluntary carbon market, Ia menjelaskan bahwa terdapat ribuan potensi supplier di tengah kebutuhan yang tinggi terhadap demand (permintaan).
Dari lima sektor Nationally Determined Contributions (NDC) yaitu sektor energi, industrial processes and production use (IPPU), limbah, pertanian, dan kehutanan, ia menjelaskan sampai saat ini perdagangan allowance baru terjadi di sub sektor pembangkit listrik.
“Di sektor energi saja baru subsektor yang terjadi. Jadi, kita menunggu empat sub sektor lainnya dari kacamata perkembangan Bursa Karbon, itu driving sistemnya salah satu demandnya apabila NDC itu yang mekanisme allowance terjadi di semua sektor,” ujar Lufaldy.