Erick Thohir: Tata Kelola BUMN Berhasil Diakui OECD
JAKARTA - Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mengakui tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia saat ini telah selaras dengan best practices OECD yang bertujuan untuk memastikan persaingan setara dengan perusahaan swasta.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari program less bureaucracy yang dijalankan sejak 2020. Salah satunya tercermin melalui penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN dari 45 Peraturan Menteri BUMN menjadi 3 Peraturan Menteri BUMN yang disusun di 2022 lalu.
Terobosan yang dilakukan Kementerian BUMN tersebut juga menjadi daya dorong percepatan BUMN untuk bersaing yang dilandasi aturan main yang jelas, agar BUMN tidak hanya berskala nasional tapi juga internasional.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan dalam laporan OECD yang membahas mengenai indikator Product Market Regulations (PMR), disebutkan Tata Kelola BUMN sudah selaras dengan negara-negara OECD.
“Hal ini menandakan Kementerian BUMN telah berada di jalur yang tepat dalam hal tata kelola BUMN, khususnya transformasi regulasi,” katanya dalam keterangan resmi, Senin, 22 Juli.
Upaya penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN atau disebut juga “Omnibus Law Peraturan BUMN” telah memedomani UU Nomor 13 Tahun 2022 (“UU 13/2022”) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU 13/2022 tersebut lahir dengan salah satu pertimbangan agar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan juga menambahkan pengaturan mengenai metode omnibus serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).
Erick bilang dasar dari langkah yang diambil untuk melakukan simplifikasi dan penataan regulasi Peraturan Menteri BUMN tidak lain untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi secara global, namun tetap memiliki landasan hukum agar bisnis yang dijalankan BUMN bisa tetap relevan dan menganut prinsip kehati-hatian (prudent).
“Saya berharap dengan terobosan ini bisa menjadi panduan dalam menghadapi globalisasi dan kita tidak terkungkung dalam lingkaran (persoalan) yang itu-itu saja, sehingga bisa mengantisipasi perubahan yang cepat dengan mengeluarkan kebijakan dan keputusan yang prudent,” ungkap Erick.
Erick mengatakan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian BUMN terus berkomitmen mengadopsi best practices yang direkomendasikan oleh OECD.
Langkah untuk meningkatkan tata kelola BUMN ini diambil guna memastikan persaingan yang sehat antara BUMN dan perusahaan swasta.
Dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah, sambung Erick, BUMN tidak lagi diberikan perlakuan istimewa.
Hal ini memastikan semua perusahaan, baik BUMN maupun swasta, memiliki kesempatan yang sama dalam proses pengadaan, sehingga menciptakan iklim persaingan yang lebih sehat dan adil.
Baca juga:
Selain itu, keterlibatan pemerintah dalam operasi bisnis komersial BUMN sudah berkurang secara signifikan dibandingkan sebelumnya.
“Hal ini menunjukan upaya pemerintah dalam memberikan lebih banyak kebebasan dan fleksibilitas kepada BUMN dalam mengelola operasional mereka,” jelasnya.
Sekadar informasi, saat ini Indonesia dalam proses akan menjadi anggota penuh OECD. Tujuan Indonesia menjadi anggota penuh OECD adalah memperkuat daya saing secara global termasuk BUMN. Pencapaian ini tentu menjadi titik terang Indonesia semakin dekat dengan target menjadi anggota penuh OECD.