Maraknya Paylater, Perbankan Diminta Punyai Mitigasi Risiko yang Memadai

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank mempunyai mekanisme mitigasi risiko yang memadai dalam penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL) guna mengantisipasi risiko gagal bayar.

“Untuk mengantisipasi risiko gagal bayar, OJK meminta bank memiliki mitigasi risiko yang memadai dan menerapkan prinsip kehati-hatian sejak awal pelaksanaan kemitraan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengutip Antara.

Langkah yang diperlukan meliputi pemilihan mitra secara komprehensif, serta pemantauan dan evaluasi kinerja secara berkala.

Dalam hal ini jika terjadi gagal bayar, Dian mengatakan bank harus memiliki strategi mitigasi risiko yang memadai, antara lain dengan membentuk cadangan kerugian terhadap kredit bermasalah dan menetapkan langkah-langkah penyelesaian.

Menurut Dian, sesuai dengan Undang-Undang Perbankan, bank memiliki fungsi sebagai lembaga intermediasi sehingga fasilitas BNPL yang diselenggarakan dapat menjadi kegiatan kerja sama channeling atau penyaluran kredit melalui perusahaan fintech.

"Kerja sama channeling kredit melalui fintech menjadi salah satu strategi untuk mendorong pelaksanaan fungsi intermediasi perbankan agar berjalan lebih optimal, di antaranya melalui peningkatan kredit kepada UMKM, dengan memanfaatkan kemudahan aspek Teknologi Informasi," ujarnya.

Oleh karena itu, bank perlu memastikan bahwa kerja sama channeling kredit dapat memperhatikan izin usaha, kelayakan fintech sebagai penerima channeling, kepatuhan terhadap regulasi perlindungan konsumen, serta penilaian risiko yang memadai.

“Kredit yang disalurkan melalui channeling bisa bersifat produktif atau konsumtif, tergantung tujuan penggunaan kredit oleh end-user serta masing masing kebijakan dan risk-appetite bank,” pungkas Dian.