Komisi VII DPR RI Dukung Mitigasi Pertambangan dengan Pelibatan Masyarakat
JAKARYA - Hampir di setiap daerah di Indonesia ditemukan jejak konflik sosial dan kerusakan lingkungan di wilayah lingkar pertambangan. Namun meski catatan dan jejak konflik ada, pencabutan usaha pertambangan tidak bisa secara asal. Melainkan harus dilakukan secara transparan dan melalui mekanisme atau proses yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Demikian hal ini disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto dalam forum diskusi bertajuk "Mitigasi Pertambangan dengan Teknik Pelibatan Modal Kerja Potensi Kapital Masyarakat", Jakarta, 12 Juli.
Sugeng menyebutkan acuannya pada pasal 119 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Baca juga:
"Sedangkan proses pencabutan suatu IUP berdasarkan Pasal 185 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba diawali dengan penerapan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, dan pencabutan," jelas Sugeng.
Sementara ahli hukum pertambangan, Dr. Ahmad Redi, mengungkapkan bahwa meskipun secara hukum Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat diberikan kepada koperasi dan perorangan, praktiknya lebih banyak diberikan kepada korporasi. "Secara hukum sudah ada ketentuan yang memungkinkan IUP diberikan kepada koperasi dan perorangan. Namun, praktiknya lebih banyak diberikan kepada korporasi," ujar Dr. Ahmad Redi kepada VOI melalui pesan tertulis.
Redi menekankan pentingnya keberpihakan pada rakyat melalui partisipasi dalam kegiatan usaha pertambangan. Ia menekankan bahwa keterlibatan rakyat, baik dalam konteks modal maupun perolehan IUP kepada koperasi, harus diprioritaskan. "Melalui forum ini, kita bisa konsolidasi agar pemangku kebijakan, khususnya DPR dan pemerintah pusat, memastikan bahwa rakyat mesti terlibat," tambahnya.
Redi juga berpendapat bahwa pengelolaan pertambangan oleh rakyat sendiri melalui izin pertambangan rakyat adalah langkah yang lebih baik, terutama di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) yang memiliki potensi tambang besar namun keterlibatan masyarakatnya masih minim.
Ia berharap pembahasan dalam forum ini bisa menjadi masukan penting bagi DPR Komisi 7 agar aspirasi rakyat di Kepri dapat ditindaklanjuti dan dijadikan acuan untuk kegiatan usaha pertambangan di tingkat nasional.
"Usulan ini sangat penting bagi pertambangan yang berkelanjutan yang berpihak kepada kepentingan rakyat," tutup Redi.