KPU Bali Ingatkan Caleg Terpilih yang Tak Setor LHKPN Bisa Diganti

DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengingatkan anggota dewan terpilih hasil Pemilu 2024 agar segera menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, apabila tidak segera disetor selambat-lambatnya 21 hari sebelum pelantikan maka posisinya akan digantikan.

“Kami selalu mengingatkan karena begitu tidak menyerahkan LHKPN maka kami akan lakukan pergantian calon terpilih,” kata dia, Kamis, 11 Juli.

Lidartawan menyebut hingga saat ini untuk calon DPRD Provinsi Bali terpilih baru dua orang yang menyetor LHKPN, sementara di kabupaten/kota hampir seluruhnya telah memenuhi syarat sebelum dilantik.

“Kalau di kabupaten/kota banyak yang sudah 100 persen, terutama yang kemungkinan akhir masa jabatannya 5 Agustus sudah hampir semua, tapi untuk provinsi yang akhirnya 1 September baru dua dari Partai Demokrat yang sudah menyerahkan ke kami,” ujarnya.

KPU Provinsi Bali menduga calon DPRD terpilih itu mengumpulkan laporan kekayaan mereka ke partai politik untuk disetor sekaligus, apalagi mengingat jika mencari batas akhir masih tersisa hingga awal Agustus untuk menyampaikannya.

Lidartawan mengatakan, lambatnya calon anggota dewan menyetor seharusnya bukan karena prosedural, sebab tidak harus menunjukkan LHKPN tersebut diterima atau tidak cukup menunjukkan bukti pengirimannya ke KPK.

“Tidak harus menerima surat konfirmasi kalau itu sudah disahkan, yang penting niat mereka, kalau pun KPK belum menyetujui ya bukan salah mereka,” kata dia.

Ketua KPU Provinsi Bali itu juga paham tidak butuh waktu lama untuk mengurus LHKPN, apalagi bagi calon DPRD Bali yang pernah berproses yang sama, sehingga diminta untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

“Tidak panjang prosesnya, saya mengurus cuma dua hari, satu hari aja selesai karena tidak punya banyak sertifikat, apalagi yang sudah sering mantan anggota sebenarnya itu tinggal perbaharui tambahkan lagi,” ujarnya.