Mengenal 4 Bentuk Putusan Verstek, Vonis Sepihak Majelis Hakim kepada Tergugat
YOGYAKARTA – Putusan verstek merupakan putusan sepihak yang dijatuhkan majelis hakim kepada tergugat karena tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah meski sudah dipanggil secara resmi dan patut. Lantas, apa saja bentuk putusan verstek?
Bentuk Putusan Verstek
Dirangkum dari berbagai sumber, Rabu, 10 Juli 2024, ada empat bentuk putusan verstek yang dapat dijatukah oleh majelis hakim dalam proses persidangan, di antaranya:
1. Mengabulkan seluruh gugatan
Menurut M Yahya Harahap dalam buku bertajuk Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Majelis hakim dapat mengabulkan seluruh gugatan asalkan seluruh petitum yang diajukan oleh penggugat benar-benar sesuai dengan dalil gugatan dan memiliki landasan hukum yang kuat, objektif, dan rasional.
Lebih lanjut, Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawanita dalam Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, menegaskan, putusan hakim yang mengabulkan seluruh gugatan harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Tergugat atau para tergugat kesemuanya tidak datang pada hari persidangan yang ditentukan.
- Tergugat tidak mengirim wakil/kuasanya yang sah untuk menghadap.
- Tergugat telah dipanggil dengan patut.
- Petitum tidak melawan hak.
- Petitum berasalan.
2. Mengabulkan sebagian gugatan
Bentuk putusan verstek yang kedua adalah mengabulkan sebagian gugatan. Dalam hal ini, hakim bebas dan berwenang mengabulkan gugatan untuk sebagian saja jika terdapat cukup alasan dalam petitum yang diajukan penggugat.
Sebagai contoh, penggugat yang berposisi sebagai kreditur meminta pihak ketiga yang tidak ikut menjadi pihak dalam perjanjian utang piutang untuk dihukum ikut membayar utang bersama dengan debitur yang menjadi tergugat.
Tuntutan terhadap pihak ketiga tersebut melanggar nilai keadilan dan bertentangan dengan hukum. Dalam kasus ini, hakim dapat mengabulkan sebagia gugatan khusus terhadap debitur saja dan menolak tuntutan terhadap pihak ketiga.
3. Gugatan tidak dapat diterima
Berikutnya, hakim dapat menyatakan gugatan tidak dapat diterima jika petitum melawan hukum atau ketertiban dan kesusilaan dan tidak beralasan atau tidak mempunyai alasan hukum.
Gugatan juga tidak dapat diterima jika ditemukan kesalahan formil dalam petitum. Misalnya, gugatan diajukan ke pengadilan yang tidak berwenang mengadili, gugatan diajukan ke orang yang tidak berhak, kuasa yang menandatangani surat gugatan tidak memiliki surat kuasa khusus dari penggugat.
Jika ditemukan cacat formil, penggugat dapat mengajukan lagi gugatan di kemudian hari, sebab hakim belum memeriksa pokok perkara.
4. Menolak gugatan
Jika petitum yang diajukan penggugat tidak dilengkapi dengan alat bukti yang memenuhi batas minimal pembuktian, majelis hakim dapat menjatuhkan putusan verstek yang memuat diktum menolak gugatan penggugat.
Baca juga:
Vonis ini menghilangkan hak penggugat untuk mengajukan gugatan yang kedua kalinya. Selain itu, putusan ini juga melekat, berdasarkan Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata.
Jika penggugat keberatan dengan putusan majelis hakim, penggugat dapat mengajukan banding atau kasasi.
Demikian informasi tentang bentuk putusan verstek. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.