KPK Bakal Pelototi Sidang Gazalba Saleh Jika Terindikasi Diintervensi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak segan menurunkan tim untuk memantau persidangan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang kembali berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diketahui, Gazalba Saleh kembali disidang terkait duaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. Persidangan kembali berjalan setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan verzet atau perlawanan terhadap putusan sela yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Apakah kami juga akan turun tangan, ya, kalau kami menganggap adanya indikasi, adanya, misalnya intervensi dan lain-lain tentu juga nanti dari Kedeputian Penindakan (dan Eksekusi KPK, red) akan melakukan monitoring,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip pada Rabu, 10 Juli.

Meski begitu langkah ini akan menjadi pilihan terakhir bagi komisi antirasuah, kata Alexander. Sebab, Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) MA sedang bekerja mengusut kejanggalan putusan sela yang dijatuhkan majelis hakim.

Selain itu, Alexander juga melihat persidangan Gazalba bakal dilaksanakan terbuka. “Siapapun bisa melihat,” tegasnya.

“Jadi, saya kira kawan-kawan bisa memonitor jalannya persidangan itu. Itu yang kami berharap akan terjadi proses persidangan yang fair bagi kepentingan negara yang ini diwakili dan buat terdakwa mendapatkan perlakuan yang sama, adil, dan fair. Apapun putusan itu majelis, tentu kami hormati,” sambung Alexander.

Diberitakan sebelumnya, Gazalba Saleh sebelumnya dibebaskan karena eksepsinya diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. KPK kemudian mengajukan permohonan banding di PT Jakarta yang kemudian dikabulkan sehingga persidangan kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat hakim agung itu dilanjutkan.

Adapun Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango sempat menyebut putusan sela yang membebaskan Gazalba janggal. Katanya, ada bau tak sedap yang bisa dicium oleh semua pihak bukan hanya lembaganya.

“Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya memang mencium,” kata Nawawi kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni.

Nawawi tak memerinci bau anyir yang dimaksudnya. Dia hanya memastikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani kasus Gazalba Saleh sudah diadukan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

Apalagi, ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim selama persidangan. Di antaranya adalah mereka seakan mengarahkan jaksa mengikuti putusan sela tanpa menjelaskan langkah hukum lanjutan yang bisa ditempuh.

Meski begitu, Nawawi menyerahkan penilaian akhir kepada KY dan Bawas MA. Dia tak mau mendahului keputusan kedua lembaga tersebut.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas untuk melakukan penilaian,” tegasnya.