Gagal Restrukturisasi, 14 BUMN Pasien PPA Bakal Diserahkan ke Kementerian BUMN

JAKARTA – Direktur Utama Holding BUMN Danareksa Yadi Jaya Ruchandi mengungkapkan, 14 BUMN pasien PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang gagal sehat setelah melakukan restrukturisasi akan diserahkan kepada Kementarian BUMN untuk mendapatkan rekomendasi lebih lanjut.

Adapun 14 BUMN Titip Kelola tersebut adalah PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Djakarta Lloyd (Persero), dan PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).

Lalu, PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Indah Karya (Persero), PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), PT Semen Kupang (Persero), dan PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero), Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT Primissima (Persero), serta PT Varuna Tirta Prakasya (Persero).

Yadi menambahkan, BUMN yang telah memiliki model bisnis yang berkelanjutan dan menunjukkan perbaikan kondisi keuangan yang stabil, akan dilakukan estafet-handling ke Holding BUMN Danareksa untuk dilakukan scale-up atau ditingkatkan sehingga diharapkan menjadi BUMN signifikan.

“Sedangkan, bagi BUMN Titip Kelola yang tidak dapat menjalankan amanat tujuan pendirian BUMN setelah dilakukan upaya restrukturisasi, maka akan direkomendasikan kepada Kementerian BUMN untuk mendapatkan kebijakan lebih lanjut,” tuturnya dalam keterangan resmi, Selasa, 9 Juli.

Sementara itu, Direktur Investasi PPA Ridha Farid Lesmana mengatakan, sejauh ini PPA sedang berupaya menyelesaikan sejumlah permasalahan yang dihadapi yakni, stabilisasi kondisi keuangan pada BUMN yang dalam proses PKPU, penyelesaian permasalahan hukum maupun tata kelola, menentukan model bisnis yang berkelanjutan, penguatan organisasi dan SDM, dan efisiensi operasional.

Ridha menekankan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan mandat Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Menteri BUMN untuk merestrukturisasi 14 dari 21 BUMN Titip Kelola.

“Dalam melaksanakan mandat SKK, PPA telah melakukan kajian komprehensif untuk menentukan roadmappenanganan terhadap masing-masing BUMN Titip Kelola dengan mengedepankan tata kelola yang baik,” jelasnya.

Dia bilang, restrukturisasi dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan manajemen risiko terukur dan tata kelola yang baik dengan tujuan untuk mendapatkan model bisnis yang tepat, sehingga diharapkan dapat menstabilkan kondisi keuangan BUMN Titip Kelola.

“Langkah tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penanganan BUMN Titip Kelola sesuai dengan roadmap yang telah dibahas dan disetujui oleh Kementerian BUMN selaku pemberi mandat,” sambungnya.

Sebagai informasi, saat ini terdapat lima BUMN Titip Kelola yang sedang menjalankan keputusan homologasi PKPU yakni PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Industri Telekomunikasi (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), dan PT Barata Indonesia (Persero).

Selain itu, sambung Ridha, terdapat dua BUMN Titip Kelola yang sedang dalam proses PKPU, yaitu PT Djakarta Lloyd (Persero) dan PT Indah Karya (Persero).

“Kami berharap dukungan dari seluruh pihak agar program restrukturisasi yang sedang dijalankan dapat terlaksana sesuai dengan roadmap yang telah disusun,” tutup Ridha.